Pilkada TTU

Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Paket Desa Sejahtra Dinyatakan Lengkap dan Sah

Syarat pencalonan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati TTU, David Juandi dan Eusabius Binsasi dinyatakan lengkap

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua KPUD TTU menyerahkan berita acara kepada kedua paslon di Kantor DPRD TTU, Minggu (6/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Paulinus Lape Feka mengatakan bahwa, syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati TTU, David Juandi dan Eusabius Binsasi dinyatakan lengkap.

Lengkapnya kedua syarat pencalonan tersebut diketahui setelah pihak KPUD Kabupaten TTU melakukan verifikasi.

"Setelah kita melakukan verifikasi dokumen itu disimpulkan bahwa untuk syarat pencalonan lengkap dan sah, untuk syarat calon dinyatakan lengkap. Dengan demikian maka dokumen itu diterima dan terdaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, dan tetap dilanjutkan dengan proses selanjutnya," kata Paulinus kepada wartawan di Kantor KPUD TTU, Minggu (6/9/2020).

TRIBUN WIKI: Ingin Cita Rasa Lokal, Datanglah ke Pasar Kuliner Lokal Muruona Lembata

Paulinus mengatakan, setelah semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan dinyatakan lengkap maka pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof W. Z Yohanes pada tanggal 8-9 September 2020.

"Untuk pemeriksaan kesehatan nanti akan difasilitasi oleh KPUD TTU, tetapo saya tidak tahu pasti anggarannya berapa," ujarnya.

Ada Gempa 3,1 SR di Lewa , Sumba Timur

Sampai saat ini, jelas Paulinus, sudah ada tiga pasangan calon yang melakukan pendaftaran di KPUD Kabupaten TTU.

Tiga paket tersebut diantaranya Paket Fresh yang mendaftar di hari pertama, Paket Kita Sehati yang mendaftar di hari kedua, dan Paket Desa Sejahtra yang mendaftar di hari ketiga.

"Terkait penyebaran dukungan ketiga pasangan calon, pada hari pertama Paket Fres didukung tujuh partai dengan jumlah kursi ada 12, hari kedua didukung oleh 1 partai dengan jumlah kursi 8, dan hari ketiga Paket Desa Sejahtra yang didukung oleh 3 partai politik dengan jumlah kursi 10," ungkapnya.

Paulinus menjelaskan, jika dilihat dari kalkulasi terhadap penyebaran kursi, maka jumlah kursi yang telah melakukan pendaftaran terhadap calonnya di KPUD Kabupaten TTU sebanyak 30 kursi.

"Jadi sudah sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD TTU," terangnya.

Terkait dengan batas waktu pendaftaran, ungkap Paulinus, pihaknya membuka sampai pada pukul 24:00 Wita, sehingga proses pembukaan pendaftaran masih dibuka sampai batas waktu yang telah ditentukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved