Pilkada Belu

Dokumen Persyaratan Paket Sehati Diterima KPU Belu

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu menyatakan menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Paket Sehati diterima

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Pasangan bakal calon Bupati Belu dan bakal calon Wakil Bupati belu, Agus Taolin-Aloysius Haleserens atau Paket Sehati saat datang mendaftar di KPU Belu, Sabtu (5/9/2020). 

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu menyatakan menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan bakal calon bupati Belu dan bakal calon wakil bupati Belu, Agus Taolin-Aloysius Haleserens atau Paket Sehati.

Paket Sehati menyerahkan dokumen saat pendaftaran di KPU Belu, Sabtu (5/9/2020) sekitar Pukul 15.00 Wita.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa kepada Pos Kupang.Com saat dikonfirmasi usai menerima dokumen persyaratan paket Sehati.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Jika Belum Ditransfer Tunggu Tahap 3, Kapan Waktunya?

Dikatakannya, proses yang dilakukan saat pendaftaran adalah menerima berkas dari bakal paslon lalu diverifikasi terkait kesesuaian dokumen, kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan serta kesesuaian dan kellengkapan syarat calon.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU, syarat pencalonan yang diserahkan Paket Sehati sesui, lengkap dan absah serta syarat calonnya sesuai dan lengkap. Dengan demikian, KPU menyatakan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon dari Paket Sehati diterima KPU Kabupaten Belu yang dibuatkan dalam bukti berita acara dan tanda terima.

Raih Survei Tertinggi, Nasdem Usung Paket Kita Sehati Untuk Bertarung di Pilkada TTU

"Dokumen dari Paket Sehati diterima oleh KPU. Semuanya sudah sesuai dan lengkap dan absah. Makanya kami membuatkan berita acara kemudian tanda terima bahwa dokumen yang tadi kami terima itu sudah sesuai dan statusnya diterima oleh KPU," terang Herlince.

Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak dalam sambutannya saat seremonial awal tadi sore mengatakan, tahapan Pilkada serentak 2020 sangat mepet dan saling beririsan. Seperti, tes kesehatan jadwalnya dari tanggal 4 September sampai 12 September 2020. Namun kegiatan tes kesehatan hanya sampai tanggal 11, tanggal 12 pengumuman hasil tes.

Untuk itu, KPU berharap kepada bakal calon agar dokumen yang diserahkan saat pendaftaran semuanya lengkap sehingga bisa langsung mengikuti tes kesehatan di di RSUD Prof. W.Z Yohanes Kupang. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved