Lagi, Bapak Tiri di Bour Lembata Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Entah apa yang merasuki SM (46) hingga tega setubuhi dua anak tiri yang masih di bawah umur
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Dari pernikahan sebelumnya, ML punya lima orang anak. Empat orang anaknya ikut dengannya tinggal di Desa Bour bersama ayah tiri mereka atau suami kedua ML.
Di Bour mereka hidup sebagai petani sayur. Selain untuk bertahan hidup, penghasilan dari jualan sayur juga untuk membiayai sekolah anak-anak yang masih kecil-kecil termasuk dua korban persetubuhan itu.
ML sekarang juga dalam keadaan hamil besar. Usia kehamilannya sudah sembilan bulan dan diperkirakan akhir September atau awal Oktober tahun ini sudah melahirkan.
"Saya minta dia tetap diproses saja. Tapi minggu depan saya minta dia tahanan luar dulu karena saya sementara hamil 9 bulan. Saya mau partus pasti butuh biaya," kata ML.
Sementara itu, Ketua LSM Permata, Maria Loka mengatakan anak selalu menjadi korban dari orangtua yang bercerai (broken home).
Anak-anak dibiarkan terlantar dan akhirnya menjadi korban persetubuhan. Tahun ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lembata memang sangat tinggi.
Kasus kekerasan seksual yang terdata di LSM Permata sudah di atas 10 kasus. Jumlah ini dipastikan jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus yang sudah diproses di Polres Lembata.
"Data kita sampai hari ini perkawinan anak ada 38 kasus. 23 kasus HIV/Aids anak di Lembata. Kasus kekerasan tahun ini sangat tinggi. Penelantaran saja di atas 20 kasus," papar Maria Loka didampingi staf LSM Permata Hengki Keraf.
Mirisnya, pelaku kasus kekerasan anak merupakan orang-orang terdekat korban.
Dihubungi terpisah, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara menjelaskan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku bisa dijerat ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Pelaku sudah langsung ditahan saat korban dan keluarga melapor.
Setelah diambil keterangan pada Jumat kemarin, status pemeriksaannya sudah sidik. "Kita masih sinkronkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum," tambahnya.
Komang Sukamara menuturkan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Istri pelaku saat ini juga sementara mengandung anak kedua dari hidup bersama pelaku.
Dia mengakui kasus kekerasan anak di bawah umur di Kabupaten Lembata cukup tinggi.
"Kemarin kita tangani 5 kasus dan kita sudah naikan semua. Yang sekarang tahanan sudah empat laporan yang sudah kita naikan dari kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)