Virus Corona
Instruksi Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri Terkait Covid-19 untuk Awasi Warga
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.
"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas," tuturnya.
Dalam peraturan kepala daerah tersebut nantinya, juga ada instruksi terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sanksi tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara tempat usaha.
Sementara dalam pelaksanaannya, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Awasi Warga, Ada Apa?
Editor : Tito Dirhantoro