Virus Corona

Instruksi Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri Terkait Covid-19 untuk Awasi Warga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/Jokowi
Presiden Joko Widodo 

Instruksi Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri Terkait Covid-19 untuk Awasi Warga

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengawasi warga.

Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan agar warga dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penularan virus corona atau Covid-19.

Perintah Presiden Jokowi kepada Panglima TNI dan Kapolri tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, Jokowi memerintah kepada Panglima TNI untuk mendukung kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksaan protokol kesehatan di masyarakat.

Lalu, bersama Kapolri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun perintah Jokowi kepada Kapolri sama halnya dengan yang diperintahkan kepada Panglima TNI.

Hanya, ada satu poin tambahan instruksi yakni Kapolri diminta untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan instruksi presiden tersebut ditujukan bukan hanya kepada Panglima TNI dan Kapolri

Tapi juga kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Instruksi tersebut juga ditujukan pada sejumlah menteri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," kata Angkie dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Menurut dia, mereka diminta presiden untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lebih lanjut, Angkie menambahkan, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menyusun  dan menetapkan peraturan gubernur/bupati/wali kota.

Namun demikian, peraturan yang dibuat para kepala daerah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved