News
Pilkada Serentak, Tak Ada Penantang, JAGOAN di 36 Daerah Lawan Kotak Kosong, Mungkin Daerah Anda?
Perlawanan terhadap kotak kosong ini diperkirakan akan terjadi pada pilkada untuk tingkat kabupaten/kota.
POS KUPANG, COM, JAKARTA -Jumlah pasangan calon tunggal pada Pilkada 2020 diperkirakan akan semakin meningkat. Dengan demikian, akan ada banyak pasangan calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong pada pilkada serentak tahun ini.
Perlawanan terhadap kotak kosong ini diperkirakan akan terjadi pada pilkada untuk tingkat kabupaten/kota.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, meningkatnya fenomena perlawanan terhadap kotak kosong disebabkan oleh persyaratan pencalonan kepala daerah yang semakin sulit.
"Fenomena munculnya pasangan calon tunggal ini karena syarat untuk mencalonkan kepala daerah memang sulit, baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik," kata Khoirunisa seperti dilansir dari Kompas.id, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan catatan Kompas, pada 2015 hanya ada tiga pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, jumlahnya meningkat tiga kali lipat pada 2017 yakni di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Landak, Kabupaten Tembrauw, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Pati, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Buton.
Selanjutnya pada 2018 ada 16 daerah yang menggelar pilkada dengan pasangan calon tunggal, yaitu di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Membramo Tengah, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tapin. Berikutnya, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamasa, dan Kota Makassar.
Tahun ini, Perludem memprediksi, ada 36 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, terdiri atas 30 kabupaten dan 6 kota. Salah satunya yaitu Pilkada Kediri di Jawa Timur yang akan diikuti pasangan Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Maria Ulfa.
Pasangan tersebut saat ini telah mendapat dukungan dari delapan partai politik yang merepresentasikan 48 dari 50 kursi DPRD Kediri. Dua kursi yang tersisa tidak memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD atau minimal 10 kursi.
Di Kediri juga tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk bisa mendaftar di pilkada. Oleh karena itu, putra dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan pasangannya yang merupakan Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Kediri itu diperkirakan akan melawan kotak kosong di pilkada tahun ini.
Syarat dukungan Konstitusi mengamanatkan bahwa calon kepala daerah yang hendak mengikuti kontestasi pilkada dapat diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang membentuk koalisi, serta calon perseorangan.
Untuk calon perseorangan, kandidat harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota.
Sedangkan, untuk calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik, harus mengantongi ambang batas parlemen 20 persen kursi atau 25 persen suara dari pemilu sebelumnya.
Syarat ini, menurut Khoirunisa sangat berat. Sehingga, hanya ada sedikit partai yang bisa melampaui batas tersebut. Akibatnya, parpol pun harus berkoalisi dan dampaknya tidak jarang semua parpol berbondong-bondong mencalonkan satu paslon.
"Melihat fenomena ini, Perludem mengusulkan agar tidak perlu ada syarat minimal dukungan itu. Dengan demikian, setiap parpol memiliki peluang untuk mengusungkan paslon dan publik punya alternatif pilihan," ucap Khoirunisa. (kompas.com)