Petugas Sensus BPS Mabar Dilindungi BPJAMSOSTEK

Penandatanganan MoU antara BPS Manggarai Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
BPJAMSOSTEK Manggarai Barat berikan perlindungan kepada petugas sensus Badan Pusat Statistik Manggarai Barat, Kamis (3/9/2020) 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding ( MoU) antara Badan Pusat Statistik ( BPS) Manggarai Barat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Perwakilan Manggarai Barat Labuan Bajo, Kamis (3/9/2020).

Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Penduduk tahun 2020.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPS Manggarai Barat Yosef Danu dan Kepala BPJamsostek NTT Armada Kaban yang didampingi oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Perwakilan Manggarai Barat Labuan Bajo Ardi Nugraha Harahap yang digelar di Kantor BPS Manggarai Barat Jl Trans Nala, Batu Cermin, Kolhua, Labuhan Bajo.

Fadli Zon Desak Puan Maharani Minta Maaf ke Masyarakat Minang, Ucapan Ketua DPR ini Jadi Pemciu

Kepala BPS Manggarai Barat, Yoserf Danu dalam kata sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada BPJamsostek NTT dan BPJamsostek Perwakilan Manggarai Barat Labuan Bajo yang telah memberikan perhatian dan kepedulian kepada para pekerja khususnya petugas sensus di Kantor BPS Manggarai Barat dalam perlindungan program BPJamsostek.

"Pada saat melakukan tugas di lapangan, petugas bisa saja mengalami resiko. Seperti kecelakaan kerja atau terburuknya meninggal dunia, dan resiko itu sebisa mungkin kami minimalisir dalam perlindungan Program BPJamsostek," ungkapnya.

Simak Cara Mengirim Avatar Facebook ke WhatsApp

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJamsostek NTT Armada Kaban menyampaikan bahwa petugas sensus BPS yang telah terdaftar sebagai peserta BP JASMSOSTEK dilindungi dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Manfaat yang akan diterima setiap peserta BP JAMSOSTEK sesuai amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 yang dituangankan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Program Jaminan Kecelakan Kerja yang biasa disebut JKK memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan yang terjadi. Resiko kecelakaan kerja yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi, pulang dan ditempat kerja serta perjalanan dinas, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Biaya perawatan dan perobatan karena kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas, sesuai kebutuhan medis. Perawatan dan perobatan yang dimaksud adalah berupa penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain: pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah; perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU); penunjang diagnostic; pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten); alat kesehatan dan implant; jasa dokter/medis; operasi; transfusi darah (pelayanan darah); dan rehabilitasi medik.
Selain itu, tenaga kerja akan mendapatkan santunan uang berupa seperti penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; untuk angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 5 juta, angkutan laut diganti maksimal Rp 2 juta dan angkutan udara diganti maksimal Rp10 juta.

Selama tenaga kerja tidak mampu bekerja diberikan santunan STMB (sementara tidak mampu bekerja). Santuan ini akan diberikan kepada tenaga kerja sebagai pengganti upah yang diberikan selama tidak mampu bekerja sampai tenaga kerja sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. Santunan STMB diberikan 100 persen untuk 12 bulan pertama dan bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah.

Masih banyak lagi santunan dalam program JKK. Dalam hal kecelakaan kerja bisa menyebabkan cacat fungsi atapun cacat anatomis. Santunan cacat akan dibayarkan sesuai jenis dan besar persentase kecacatan yang dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan. Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Santunan Kematian bukan karena Kecelakaan Kerja berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total Manfaat diterima sebesar Rp 42 juta dengan rincian: santunan kematian sebesar Rp 20 juta ditambah santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Disamping itu, BP JAMSOSTEK memberikan beasiswa kepada anak bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan yang telah memiliki masiur paling singkat 3 tahun. Besaran beasiswa bisa mencapai Rp 174 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK sangat mengharapkan Kantor BPS Kabupaten se-Provinsi NTT kiranya segera mendaftarkan petugas sensusnya dalam program BPJAMSOSTEK. Pada hari Selasa tanggal 2 September kemarin, kami juga telah memberikan perlindungan kepada BPS Provinsi NTT dan menyerahkan kartu secara simbolis.

"Setiap pekerjaan memiliki potensi resiko. Resiko itu melekat dalam setiap aktivitas. Resiko tidak dapat dihilangkan. Namun, dampaknya dapat diminimalisir. Lebih baik diantisipasi," ujarnya. (*/adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved