4 Terdakwa Pencurian Gading di Sikka Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Majelis Hakim PN Maumere memutus perkara pencurian gading ukuran 2 meter di Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Ketua PN Maumere, Johnicol R.F. Sine, S.H 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Majelis Hakim PN Maumere yang diketuai Johnicol R.F. Sine, S.H dengan anggota Consiloa Ina.L.Palang Ama, S.H dan Agung Satrio Wibowo, S.H dibantu Panitera Pengganto Anik Sunaryati, S.H dalam persidangan online, Kamis (3/9/2020) telah memutus perkara pencurian gading ukuran 2 meter di Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere dibantu oleh Panitera Pengganti dalam persidangan pidana secara daring (online) melalui aplikasi Skype pada Kamis, 3 September 2020 bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere telah memutus perkara Pencurian satu batang gading ukuran Panjang 2 meter yang merupakan milik dari korban Paskalis Nong Andi di Dusun Hewokloang," kata Ketua PN Maumere,Johnicol R.F. Sine, S.H saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020) pagi.

Ini Sanksi Dalam Perbup Sikka Bagi Warga dan Pelaku Usaha Yang Abaikan Protokol Kesehatan

Johnicol bersama Wakil Ketua PN Maumere, Consilia Ina.L.Palang Ama, S.H menjelaskan, putusan majelis hakim naik 3 tahun dari tuntutan JPU Kejari Maumere.

Yang mana tuntutan JPU atas para terdakwa hanya enam tahun penjara.

Ia menegaskan, empat terdakwa dalam putusan majelis hakim divonis 9 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

Polisi Masih Lidik Penyebab Meninggalnya Yulius Tanesi

Para terdakwa yang divonis bersalah yakni
1. Wilibordus Rusteni Alias Son. 2. Yohanes Vendi Laro Alias Vendi Alias Moa Laro Alias Getzemani.
3.Laurensius Blebu Alias Blebu.
4.Yohanes Nong Frans Alias Nongkris.

"Putusan dengan register perkara nomor: 58/Pid.B/2020/PN Mme yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada keempat Terdakwa dengan amar sebagai berikut Mengadili
dan menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan," ujar Johnicol.

Ia menjelaskan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam tanpa TNKB, bagian depan jok / tempat duduk ada tulisan TIGER dikembalikan kepada terdakwa Yohanes Vendi Laro dan membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka yang pada persidangan seminggu sebelumnya atau pada Kamis, 27 Agustus 2020 dalam Surat Tuntutannya (requisitoir) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pertimbangan majelis hakim menaikkan putusan para terdakwa menjadi 9 tahun adalah para terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa secara sistematis dan mengakibatkan kerugian dari salah satu korban sejumlah Rp 750.000.000,00," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved