Ini Sanksi Dalam Perbup Sikka Bagi Warga dan Pelaku Usaha Yang Abaikan Protokol Kesehatan
Peraturan Bupati ( Perbup) Sikka soal protokol kesehatan telah ditetapkan.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPAN.COM | MAUMERE - Peraturan Bupati ( Perbup) Sikka soal protokol kesehatan telah ditetapkan.
Perbup Sikka Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kabupaten Sikka.
Dalam perbup yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha, Jumat (4/9/2020) pagi menjelaskan, soal sanksi pada pasal 23 yakni bagi perorangan, pelaku usaha,pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi kepada perorangan berupa. teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja dan denda administratif sebesar Rp100.000.
• Keluarga Serahkan Proses Penyelidikan Kepada Pihak Kepolisian
Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawabtempat, dan fasilitas umum sanksi ada teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling sedikit sebesar Rp 250.000 dan paling banyak sebesar Rp 50 juta, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
• Polisi Masih Lidik Penyebab Meninggalnya Yulius Tanesi
"Perbup Sikka sudah ada sekarang kami siap laksanakan aturan penegakan protokol kesehatan bagi warga dan pelaku usaha," tegas Buang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)