Pemkab Sumba Timur Tunggu Izin Mendagri untuk Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur masih menunggu izin pelantikan dari Mendagri untuk mengisi lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur masih menunggu izin pelantikan dari Mendagri untuk mengisi lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP). Surat izin telah disampaikan Pemkab Sumba Timur melalui Gubernur NTT.
Hal ini disampaikan Bupati Sumba Timur,Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, Kamis (3/9/2020).
Gidion dikonfirmasi terkait rencana pelantikan pejabat untuk mengisi lowongan JPTP .
Menurut Gidion, untuk pelantikan pejabat yang akan mengisi jabatan yang lowong, masih menunggu izin pelantikan dari Mendagri.
• Sirilus Ladur Dicopot, Ana Waha Kolin Jadi Caretaker Ketua PKB Mabar
"Kita masih menunggu izin pelantikan dari Mendagri. Kalau sudah ada izin Mendagri," kata Gidion.
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si mengatakan, poses seleksi telah selesai dan hasilnya pun sudah disampaikan ke Komisi ASN dan Mendagri. Komisi ASN pun telah menyetujui proses seleksi yang dilakukan.
• Rp 11.000 per ASN atau non ASN sudah bisa melindungi karyawan selama 30 hari
"Sudah ada rekomendasi dari Komisi ASN dan sekarang kita tengah tunggu restu dari Mendagri
Izin sudah kita sampaikan melalui Gubernur NTT," kata Domu.
Dijelaskan, seleksi pejabat tersebut telah lakukan pada Juni 2020 dan sudah melaporkan ke Mendagri melalui Gubernur NTT.
"Kita sudah melaporkan ke Komisi ASN terkait pelaksanaan seleksi dan Komisi ASN telah memberi rekomendasi dan menyetujui proses seleksi yang sudah Pemkab Sumba Timur lakukan. Komisi ASN sebagai lembaga independen yang berhak menilai kewajaran proses telah memberi rekomendasi," jelas Domu.
Domu yang juga sebagai ketua panitia seleksi mengatakan, Komisi ASN juga menyarankan agar sebelum melakukan pelantikan harus memohon izin Mendagri RI melalui Gubernur NTT.
"Gubernur NTT telah menyetujui proses ini dengan mengacu pada rekomendasi Komisi ASN. Jadi yang menilai dan menyatakan kelayakan proses dan sah itu adalah Komisi ASN. Komisi ASN sudah setuju sehingga diproses lebih lanjut untuk pelantikan," katanya.
Dikatakan, izin Mendagri itu akan disampaikan melalui Gubernur NTT kemudian diteruskan ke Bupati Sumba Timur untuk ditindaklanjuti dengan pelantikan.
"Ketika Mendagri berikan restu ke Gubernur NTT ,maka Gubernur NTT akan sampaikan ke Bupati Sumba Timur untuk lakukan pelantikan. Setelah pelantikan, kita akan laporkan lagi ke pemerintah pusat," ujarnya.
Untuk diketahui, delapan jabatan yang masih lowong atau kosong itu adalah, jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)