Curanmor di Ende

Berkat Video Warga, Pelaku Curanmor di RSUD Ende Berhasil Ditangkap Polisi

Aksi pencurian motor oleh JR (19) di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende sempat divideokan salah seorang

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
AKP Lorensius saat memberi menjawab pertanyan media di Polres Ende, Kamis (3/9/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Aksi pencurian motor oleh JR (19) di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende sempat divideokan salah seorang warga, Kodria.

Video tersebut akhirnya memudahkan tim Buser Polres Ende melacak siapa pelaku dan keberadaan pelaku.

Tim buser berhasil menangkap JR di Kecamatan Wewaria, utara Kabupaten Ende, Selasa (1/9/2020).

"Kita patut berterima kasih karena ada warga yang peduli ketika melihat aksi pelaku lalu memvideokan," ungkap Kapolres Ende AKBP Albertus Andrea memulai Kasatreskrim AKP Lorensius kepada awak di Polres Ende, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya video tersebut sempat diunggah di media sosial lalu viral. Video tersebut diambil ketika JR sudah membawa motor ke area permukiman warga.

"Ketika sudah di permukiman warga pelaku cabut kabel kontak di bawah stir, lalu menyalakan motor. Nah keanehan ini divideokan saksi Kodriah," ungkapnya.

AKP Lorensius menyebut, ditetapkan satu orang pelaku dalam kasus curanmor tersebut yakni JR.

Dia menyebut pelaku JR berprofesi sebagai kondektur angkutan. Sedangkan korban bernama Yohanes Nebu.

Sementara saksi ada tiga orang, antara lain, Febrian Tei anak kandung korban, Viktor Beri dan Kodriah.

"Modus dari pencurian ini, si pelaku datang ke parkiran RSUD Ende. Dia amati yang motor yang tidak dikunci stir," kata AKP Lorensius.

Lanjutnya, setelah pelaku mengamati dengan cermat motor mana yang hendak dicuri, pelaku lalu menjalankan aksi. "Motornya dia bawa ke sekitar permukiman warta," ungkapnya.

AKP Lorensius menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku mencuri motor hanya untuk dimiliki saja dan mau digunakan untuk ojek.

"Jadi dia ingin menggunakan untuk ojek dan kasusnya perorangan bukan jaringan. Pasal yang kita kenakan 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," jelasnya.

AKP Lorensius saat memberi menjawab pertanyan media di Polres Ende, Kamis (3/9/2020).
AKP Lorensius saat memberi menjawab pertanyan media di Polres Ende, Kamis (3/9/2020). (POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.)

MENYEDIHKAN, Ibu Ini Nekat Kuburkan Bayi Hidup-hidup, Diduga Panik karena Hasil Hubungan Gelap ?

Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved