FAKTA! Bareskrim Polri Tak Percaya, Jenderal Napoleon Bonaparte Tak Terima Uang Dari Djoko Tjandra

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan ia menghargai pernyataan kuasa hukum yang menolak adanya penerimaan dana dari Djoko Tjandra.

Editor: Frans Krowin
Wartakota.com
Tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat rekonstruksi kasus Djoko Tjandra. 

FAKTA! Bareskrim Polri Tak Percaya, Jenderal Napoleon Bonaparte Tak Terima Uang Dari Djoko Tjandra

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus Djoko Tjandra kini terus dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri

Dalam penanganan kasus itu, polisi terus mengendus aliran dana dari Djoko Tjandra ke para jenderal di Mabes Polri, terlebih kepada tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Ketika sedang menyelidiki aliran dana itu, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut kliennya tidak menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polri pun menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menghargai pernyataan kuasa hukum yang menolak adanya penerimaan dana dari Djoko Tjandra.

Namun, ia memastikan bahwa pengungkapan kasus tersebut, tidak dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka.

"Kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya, bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan."

 

"Penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation."

Kaesang Pangarep Nyaris Tertipu, Tapi Pelaku Minta Maaf Setelah Tahu Itu Anak Presiden Jokowi

Krisdayanti Ungkap Sifat Asli Anang Hermansyah Yang Tak Diketahui Publik, Ternyata Pencemburu, Keras

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen  Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com)

"Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Ia menuturkan, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi kasus perkara dugaan suap penghapusan red notice tersebut.

Hal itu merupakan upaya Polri mengungkap kasus tersebut.

"Seperti kemarin rekan-rekan ketahui, penyidik melakukan rekonstruksi."

"Itu salah satu juga upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gunawan Raka, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Saya mewakili Napoleon, jenderal Napoleon Bonaparte, secara tegas menolak Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang, sebagaimana yang selama ini diberitakan."

"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo, maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.

Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat kepemimpinanya sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri.

Sebaliknya, kata dia, red notice tersebut terhapus oleh pihak Prancis pada 11 Juli 2014.

"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra."

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.

Ia mengatakan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari Pemerintah Republik Indonesia.

"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan."

"Di luar kekuasaan Saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia."

"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi."

"Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi."

"Tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," jelasnya.

Bola Panas Djoko Tjandra Membelit Kejaksaan Agung, Ini Kata Menko Polhukam, Pasti Ada Permainan!

Amerika Pamer Kekuatan di Laut China Selatan, Ternyata USA Sadar AL-nya Kalah Jauh dengan China

Pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Wartakota.com)

Bantah Kenal Tommy Sumardi

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal pengusaha Tommy Sumardi, yang diduga menyuapnya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Enggak (kenal Tommy Sumardi)."

"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon usai melaksanakan rekontruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Sementara, Gunawan Raka, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat di Indonesia.

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi, sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh."

"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.

Termasuk, kata dia, penelusuran pernyataan dari Djoko Tjandra ataupun dari Tommy Sumardi.

"Penelurusan atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi, dan lain-lain yang seolah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan rednotice."

"Yang sebetulnya sudah ter-delete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya," beber Gunawan.

TERBONGKAR! Jaksa Pinangki Pernah Minta Uang Rp 1,4 Triliun ke Djoko Tjandra, Ada Yang Suruh?

Cinta Laura Bongkar Rahasia Raffi Ahmad Selain Yuni Sara Suami Nagita Slavina Pernah Kejar WanitaIni

Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan  Djoko Tjandra
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan Djoko Tjandra (Tribunnews.com)

Sempat Emosional

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol, Kamis (27/8/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rekonstruksi itu digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pagi hari.

"Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di Gedung TNCC."

"Tepatnya di lobi Gedung TNCC dan Kantor Divhubinter," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dalam rekontruksi itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka dan lima saksi.

Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.

"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," terangnya.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polri secara umum berjalan lancar.

Namun begitu, ia tidak menampik proses rekonstruksi sempat diwarnai aksi emosi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya Tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi."

"Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya."

"Agak meluap sedikit, tapi semua bisa terkendali dengan baik," ungkapnya.

Menurut Putri, proses rekonstruksi itu diklaim sebagai bukti kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia mengklaim kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.

"Sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu Gedung TNCC lobi utama."

"Semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini."

"Beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan, karena jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," bebernya. 

Penyelidikan Masih Teris Dilakukan

Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan. 

Hingga kini, sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. 

Melansir pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra:

Anita Kolopaking

Anita Kolopaking merupakan salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia adalah pengacara dari Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Juni lalu. 

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. 

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).

Selain itu, Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli dan 20 hari setelahnya. 

Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan tersebut diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki pun ditangkap. Penyidik memeriksanya dan memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan. 

Dugaan sementara, nominal yang diterima oleh Jaksa Pinangki adalah sekitar 500.000 dollar AS.

Namun, Hari mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah pastinya.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri juga menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diketahui menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dengan demikian, ia dijerat pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUP.

Prasetijo juga disangkakan pasal 426 KUHP, yaitu terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Irjen Napoleon Bonaparte

Selain Brigjen (Pol) Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita jerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan sebagaimana diberitakan Kompas TV, Jumat (14/8/2020).

Dalam penetapan ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menyita barang bukti berupa uang 20 ribu dollar AS, surat, handphone, laptop, dan kamera pengawas (CCTV).

Uang 20 ribu dollar AS tersebut diduga diberikan oleh Djoko Tjandra sebagai uang suap kepada Irjen Napoleon. 

Hingga kini, ada 6 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini dalam tiga kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Kemudian, Irjen Napoleon, tersangka berinisial TS, dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

Terakhir, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus Djoko Tjandra.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Deretan Tersangka Dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/15/205300265/deretan-tersangka-dalam-kasus-pelarian-djoko-tjandra-?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com dengan judul: Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Terima Duit Dari Djoko Tjandra Polri Bilang Tak Kejar Pengakuan : https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/30/irjen-napoleon-bonaparte-bantah-terima-duit-dari-djoko-tjandra-polri-bilang-tak-kejar-pengakuan?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved