FAKTA! Bareskrim Polri Tak Percaya, Jenderal Napoleon Bonaparte Tak Terima Uang Dari Djoko Tjandra
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan ia menghargai pernyataan kuasa hukum yang menolak adanya penerimaan dana dari Djoko Tjandra.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol, Kamis (27/8/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rekonstruksi itu digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di Gedung TNCC."
"Tepatnya di lobi Gedung TNCC dan Kantor Divhubinter," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam rekontruksi itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka dan lima saksi.
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.
"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," terangnya.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polri secara umum berjalan lancar.
Namun begitu, ia tidak menampik proses rekonstruksi sempat diwarnai aksi emosi.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya Tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi."
"Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya."
"Agak meluap sedikit, tapi semua bisa terkendali dengan baik," ungkapnya.
Menurut Putri, proses rekonstruksi itu diklaim sebagai bukti kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Ia mengklaim kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.
"Sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu Gedung TNCC lobi utama."
"Semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini."
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan, karena jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," bebernya.
Penyelidikan Masih Teris Dilakukan
Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan.
Hingga kini, sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.