FAKTA! Bareskrim Polri Tak Percaya, Jenderal Napoleon Bonaparte Tak Terima Uang Dari Djoko Tjandra

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan ia menghargai pernyataan kuasa hukum yang menolak adanya penerimaan dana dari Djoko Tjandra.

Editor: Frans Krowin
Wartakota.com
Tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat rekonstruksi kasus Djoko Tjandra. 

FAKTA! Bareskrim Polri Tak Percaya, Jenderal Napoleon Bonaparte Tak Terima Uang Dari Djoko Tjandra

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus Djoko Tjandra kini terus dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri

Dalam penanganan kasus itu, polisi terus mengendus aliran dana dari Djoko Tjandra ke para jenderal di Mabes Polri, terlebih kepada tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Ketika sedang menyelidiki aliran dana itu, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut kliennya tidak menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polri pun menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menghargai pernyataan kuasa hukum yang menolak adanya penerimaan dana dari Djoko Tjandra.

Namun, ia memastikan bahwa pengungkapan kasus tersebut, tidak dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka.

"Kami ingatkan kepada rekan-rekan semuanya, bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan."

 

"Penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation."

Kaesang Pangarep Nyaris Tertipu, Tapi Pelaku Minta Maaf Setelah Tahu Itu Anak Presiden Jokowi

Krisdayanti Ungkap Sifat Asli Anang Hermansyah Yang Tak Diketahui Publik, Ternyata Pencemburu, Keras

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen  Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com)

"Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Ia menuturkan, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi kasus perkara dugaan suap penghapusan red notice tersebut.

Hal itu merupakan upaya Polri mengungkap kasus tersebut.

"Seperti kemarin rekan-rekan ketahui, penyidik melakukan rekonstruksi."

"Itu salah satu juga upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gunawan Raka, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Saya mewakili Napoleon, jenderal Napoleon Bonaparte, secara tegas menolak Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang, sebagaimana yang selama ini diberitakan."

"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo, maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.

Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat kepemimpinanya sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri.

Sebaliknya, kata dia, red notice tersebut terhapus oleh pihak Prancis pada 11 Juli 2014.

"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved