BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 disingkat secara resmi sebagai BPJAMSOSTEK

tribunnews.com
BPJS Ketenagakerjaan 

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya.

Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.

Peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan

Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalamPeraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Perlindungan oleh jamsostek[sunting | sunting sumber]
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:

Peristiwa kecelakaan
Sakit
Hamil
Bersalin
Cacat
Hari tua
Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Filosofi jamsostek
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.

Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.

Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

PAPA.
tidak boelh itu buakan sebaga seornag abpa api smeua ada keputsuan dari tuhan, saya doa peneyrahan mohon petunjuk tuhan tolong jamah anak saya supaya apa yangs aya smapaika itulah yang tuhans ampaikan. suara tuna saya minta da serahkan ke tuhan karena tuhan yang atur akena sya tdak atahu apa yang akan dilakaukan di sana. dan

jangan malu dan tku dnegan mansuia

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved