Berita Nagekeo Terkini
Pemda Nagekeo Usulkan 1.945 Calon Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku UMKM, Simak Info
Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo mengusulkan 1.945 calon penerima bantuan pemerintah bagi pelaku UMKM.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pemerintah Daerah (Pemda) Nagekeo mengusulkan 1.945 calon penerima bantuan pemerintah bagi pelaku UMKM.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Humas Pemda Nagekeo, Silvester Teda Sada menjelaskan jumlah ini berdasarkan data yang dihimpun tim pendata dari masing-masing desa atau kelurahan.
Juga hasil identifikasi dan validasi petugas dinas teknis, juga hasil kompilasi data berdasarkan hasil pengajuan berkas secara mandiri oleh masing-masing pelaku UMKM jelang batas akhir pengiriman data ke pemerintah pusat pada hari-hari terakhir bulan Agustus 2020.
"Secara prinsip, usulan calon penerima bantuan ini didasarkan pada surat terakhir dari Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Nomor : 375/Dep.2/Vlll/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Format Data Usulan Koperasi Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM) TA. 2020," ujar Silvester kepada POS-KUPANG.COM Senin (31/8/2020).
Ia menjelaskan dalam surat tersebut, disampaikan dasar rujukan pelaksanaannya yakni Permen KUKM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi pelaku
Usaha Mikro (BPUM) No. 98 Tahun 2020.
"Surat yang sama juga sekaligus menyampaikan format Surat
Usulan Calon Penerima BPUM dan Lampiran Daftar Calon penerima BPUM," ujarnya.
Kata dia, dengan demikian, lembaga pengusul (dinas teknis) diharapkan segera melakukan penyesuaian atau pembaharuan Surat Usulan Calon Penerima BPUM dan Lampiran Daftar
Calon Penerima BPUM dengan menggunakan format dimaksud.
Lanjutnya, usulan disampaikan
kepada Kementerian Koperasi dan UKM melalui email Kemenkopukm.
Agar program berlangsung secara efektif dan efesien, maka pemerintah pusat akan menerima dan memproses usulan secara bertahap paling lambat sampai 29 Agustus 2020.
Ia mengatakan untuk diketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Diskoperindag, sudah memiliki program di tahun 2020 berkaitan dengan sosialisasi, identifikasi dan validasi data base para pelaku UMKM di Kabupaten Nagekeo.
Ia menyatakan program ini baru dilaksanakan pasca "new normal" Covid-19, persisnya pada bulan Juli kemarin, sosialisasi terakhir pada 28 Juli 2020 di kecamatan Aesesa.
"Sosialisasi dilakukan di 7 kecamatan. Masing-masing desa atau kelurahan mengusulkan 1 orang pendata, yang kemudian ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kop-UKM-Perindag tentang Tim Pendata Pelaku UMKM Kabupaten Nagekeo," ujarnya.
Ia menyatakan tim pendata bertugas melakukan identifikasi dan pengumpulan data UMKM di masing-masing wilayah desa atau kelurahan dibantu aparat desa atau kelurahan yang selanjutnya dikirim ke dinas kabupaten.
"Hingga akhir bulan Agustus, sebagian besar anggota Tim Pendata belum memasukan data UMKM dari desa/kelurahannya masing-masing," ujarnya.
Ia menyampaikan per 27 Juli 2020, masuk surat dari Kemenkopukm, menyusul lagi surat dari Kementrian yang sama per 4 Agustus 2020 yang pada intinya perihal Pemutahiran Data UMKM disertai form resmi berkaitan dengan Bantuan bagi usaha mikro yang usulannya harus mulai masuk bertahap hingga minggu ke-2 September 2020.
Ia mengaku sementara berjalan, masuk lagi surat Kemenkopukm per tanggal 19 Agustus 2020 dengan proses yang harus dipercepat dalam waktu 10 hari sampai 29 Agustus 2020 sebagaimana diuraikan di atas.