Oknum TNI Serang dan Bakar Mapolsek, KASAD Sebut Para Pelaku Dipecat dan Ganti Rugi, Ini Sumber Uang

Bukan saja dipecat, para oknum tersebut juga harus melakukan ganti rugi. KASAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan, para oknum yang bersalah harus meng

Editor: Alfred Dama
(TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). 

Oknum TNI Serang dan Bakar Mapolsek, KASAD Sebut Para Pelaku Dipecat dan Ganti Rugi, Ini Sumber Uang

POS KUPANG.COM -- Institusi TNI Angkatan Darat menolerir anggota yang tidak patuh pada sumpah prajurit seperti yang dilakukan belasan oknum anggota TNI yang menterang Markas Polsek Ciracas , Jakarta Timur

Bukan saja dipecat, para oknum tersebut juga harus melakukan ganti rugi. KASAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan, para oknum yang bersalah harus mengganti rugi dengan cara mengambil dari gaji mereka. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan Prada MI mengaku sebarkan kabar bohong kepada rekan-rekan seangkatan dan seniornya. Ujungnya, memicu pembakaran Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya. 

Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.

Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

 Terus Ditekan, Taiwan Remehkan Militer China, Sebut Tak Punya Kemampuan Serangan Penuh 

Adik Edo Kondologit Dianiaya di Sel Tahanan Polisi Hingga Tewas, Ada Luka Tembak

VIRAL,Pengantin Pria Dihukum Push Up di Panggung Pelaminan,Tamu Undangan Pun Tertawa Terbahak-Bahak

Rakyat Timor Leste Kini Nyesal Sampai Ingin Kembali ke NKRI,Bank DuniaUngkap Alasan,Negara Termiskin

Amerika Sedang Bersiap Perang vs China, Kini Lawan Berat Baru Muncul, Rusia Latihan Perang Dekat AS

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.

Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata. 

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya. 

Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.

Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved