WNI Terpapar ISIS
KTP WNI Ditemukan di Markas ISIS Suriah, Ini Tanggapan BNPT, Ternyata Syamsul Hadi Bukan Orang Biasa
KTP WNI Ditemukan di Markas ISIS Suriah, Ini Tanggapan BNPT, Ternyata Syamsul Hadi Bukan Orang Biasa
Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.
• Sadisnya Teroris Ali Kalora, Semua Korbannya Tewas Mengenaskan Mujahidin Indonesia Yimur
Sejak beberapa hari lalu, publik tercengang saat melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00,53 menit yang tersebar di media sosial.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum
kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.Warga di lingkungan Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, bahkan tidak ada yang mengenal sosok orang dalam KTP tersebut.
Hariono pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, warganya tidak ada yang bernama Syamsul Hadi Anwar seperti dalam Kartu Tanda Penduduk itu."Sesuai alamat pada KTP itu merupakan kediaman M.
Subekhan atau Pak Aan dan bukan rumah Syamsul Hadi Anwar seperti yang dimaksud," ujarnya kemarin.
Ia mengenal pemilik rumah M. Subekhan yang merupakan karyawan perusahaan mobil. Keluarga pemilik rumah kala itu mempunyai dua anak yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya belum sekolah.
Namun mereka sekeluarga pindah lantaran mengikuti perusahaan tempat ia bekerja membuka cabang baru di Kalimantan sekitar tahun 2010.
"Rumah ini kosong ditinggal penghuninya pindah bekerja ke Kalimantan," jelasnya.
Adapun riwayat orang yang pernah menyewa rumah ini, tutur Hariono, pernah dikontrak koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Mandiri selama dua tahun pada 2015.
Ia juga menunjukkan daftar nama warga yang kontrak rumah di lingkungannya dan tidak ada atas nama Syamsul Hadi Anwar.
Perum Japan Raya dibangun pada 1999 dan pemiliknya membeli rumah itu pada tahun 2001.
"Setelah kontrak selesai selama dua tahun pada 2017 rumah ini kosong sampai sekarang tidak ada penghuninya.
Pemilik rumah sempat memperbarui atap rumah ambruk sekitar enam bulan lalu," terangnya.