Poliandri
WOW! Menpan RB Tjahjo Kumolo Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Jadi Tren di Kalangan ASN
Satu Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Lagi Tren di Kalangan Pegawai Negeri, Ini Kata MenPAN RB,
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mengejutkan, poliandri yakni seorang istri memiliki lebih dari satu suami menjadi tren di kalangan pegawai negeri sipil ( PNS ) atau aparatus sipil negara ( ASN ) di Indonesia.
Kabar mengejutkan ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengaku mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus poliandir pada sejumlah PNS / ASN ini.
Fenomena baru poliandri di kalangan PNS / ASN ini, lanjut Menpan RB Tjahjo Kumolo, selama lima tahun terakhir terdapat 5 laporan kasus poliandri PNS / ASN ini.
• Oknum PNS Pemprov Ini Nekad Copet Tas Perempuan Berisi Uang Rp 31 Juta, ini Kronologinya, INFO
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo seperti ditulis Kompas mengutip Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN / PNS?
Aturan UU No 1 tahun 1974
ASN atau PNS tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu.
Sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.
• Betrand Peto Disebut Anak Pungut oleh Andre Taulany,Putra Ruben Onsu Langsung Tertunduk Jadi Sorotan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.
Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.
Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
Bagaimana sanksinya? Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.
Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.
• KABAR BARU. Pemilik Rekening BCA Juga Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.
Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.
• CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT Tahap Kedua, Perangkat Desa & Guru Honorer Bisa Dapat
Kasus poliandri yang bikin heboh
Di Indonesia pernah dihebohkan dengan kasus poliandri Kamariyah.
Ia adalah seorang istri di Madura yang memutuskan menikah lagi setelah suaminya melakukan poligami.
Sesungguhnya, Kamariyah sedang melakukan gugatan cerai ketika suaminya melakukan poligami.
Namun saat pengajuan cerai dalam proses, ia sudah menikah lagi dengan lelaki lain.
Karena itulah, Kamariyah kemudian dilaporkan ke polisi.
Sementara di India, bak kisah pewayangan Drupadi yang memiliki 5 suami, yakni semua Pandawa.

Kisah ini ternyata ada di dunia nyata. Namanya Rajo Verma. Ia memiliki 5 suami.
Rajo Verma menjalani poliandri dengan 5 suami di Desa Dehradun.
Kasus poliandri juga terjadi di Himalaya. Dikutip dari boombastis.com, seorang wanita menikah dengan laki-laki beserta saudaranya.
Di sebuah perkampungan di Himalaya, penduduknya masih menerapkan praktik poliandri ini. Adalah Upper Dolpa yang menerapkan poliandri.

• Rakyat Timor Leste Kini Nyesal Sampai Ingin Kembali ke NKRI,Bank DuniaUngkap Alasan,Negara Termiskin
Praktik poliandri ini dilakukan agar tanah dan harta mereka tidak terpecah ke beberapa keluarga.
Dalam praktiknya, poliandri di sana dilakukan seorang wanita dengan menikahi dua pria yang memiliki hubungan sedarah, alias kakak beradik.
Hal tersebut juga terjadi pada Tangsi Sangmo yang saat itu masih berusia 17 tahun, ia menikah dengan pria yang berusia 14 tahun.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa Tangsi Sangmo juga akan menikah dengan adik si mempelai pria. Dari pernikahan mereka, lahirlah tiga orang anak laki-laki.

Menikah poliandri kakak adik juga terjadi di Tibet.
Biasanya, mereka sudah diatur oleh tetua ketika mereka masih muda.(*)
• CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT Tahap Kedua, Perangkat Desa & Guru Honorer Bisa Dapat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya?"