Breaking News

Poliandri

WOW! Menpan RB Tjahjo Kumolo Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Jadi Tren di Kalangan ASN

Satu Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Lagi Tren di Kalangan Pegawai Negeri, Ini Kata MenPAN RB,

Editor: Bebet I Hidayat
Shanghaiist.com
poliandri - WOW! Menpan RB Tjahjo Kumolo Istri Punya Banyak Suami (Poliandri) Jadi Tren di Kalangan ASN 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mengejutkan, poliandri yakni seorang istri memiliki lebih dari satu suami menjadi tren di kalangan pegawai negeri sipil ( PNS ) atau aparatus sipil negara ( ASN ) di Indonesia.

Kabar mengejutkan ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengaku mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus poliandir pada sejumlah PNS / ASN ini.

Fenomena baru poliandri di kalangan PNS / ASN ini, lanjut Menpan RB Tjahjo Kumolo, selama lima tahun terakhir terdapat 5 laporan kasus poliandri PNS / ASN ini.

Oknum PNS Pemprov Ini Nekad Copet Tas Perempuan Berisi Uang Rp 31 Juta, ini Kronologinya, INFO

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo seperti ditulis Kompas mengutip Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN / PNS?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN atau PNS tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.

Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu.

Sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Betrand Peto Disebut Anak Pungut oleh Andre Taulany,Putra Ruben Onsu Langsung Tertunduk Jadi Sorotan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved