Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya
Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira! Guru Honor Se- Indonesia Punya Peluang Jadi ASN 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya
Kabar baik bagi para guru honorer se-Indonesia pada tahun 2021 mendatang.
Guru Honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, ada peluang guru honorer diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.
• Misteri Kematian Ibu Tien Soeharto Kini Terkungkap, Ternyata Bukan Karena Peluru Nyasar Sang Anak
• INGAT, Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapat BLT Rp 600.000
• Maia Estianty Beri Peringatan Keras ke Dul Jaelani Gegera Cewek, Eks Ahmad Dhani Bilang Begini
• Publik Tak Tahu, Rosano Barack Mertua Syahrini Punya Peran Penting di Keluarga Cendana, Sebagai Apa?
Pada tahun 2021 dibutuhkan tenaga pendidik (guru) sebanyak 1 juta orang.
Di mana, pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan,
rekrutmen CPNS 2021 akan dibuka untuk formasi terbatas.
Salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru.
Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupun guru honorer yang ingin menjadi PNS.
"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.
"Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh.
Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.
Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Namun ternyata, rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.
"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Ketiadaan seleksi CPNS 2020 juga dikarenakan adanya misi Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.
• Misteri Kematian Ibu Tien Soeharto Kini Terkungkap, Ternyata Bukan Karena Peluru Nyasar Sang Anak
• INGAT, Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapat BLT Rp 600.000
• Maia Estianty Beri Peringatan Keras ke Dul Jaelani Gegera Cewek, Eks Ahmad Dhani Bilang Begini
• Bertengkar Jelang Nikah, Aurel Hermansyah Pertanyakan Kesiapan Atta Halilintar Punya Anak: Siap?
• 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaik dan Banyak Ditonton, Lengkap dengan Sinopsisnya, Ada Favoritmu?
• Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.
“(Kuotanya) sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.
Gaji Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengumumkan adanya perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal tersebut tampak dari rilis Kemdikbud di akun instagram @kemdikbu.ri.
Nadiem Makarim mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Para guru honorer Simalungun unjuk rasa menuntut gaji di Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (14/1/2020). (Tribun Medan/Tommy Simatupang)
Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.
"Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,"kata Nadiem.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Dibandingkan dengan kebijakan tahun 2019 lalu, pembayaran guru honorer maksimal 15 % untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta dari total Dana BOS.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi Dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan tersebut, berarti Dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020
• Misteri Kematian Ibu Tien Soeharto Kini Terkungkap, Ternyata Bukan Karena Peluru Nyasar Sang Anak
• INGAT, Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapat BLT Rp 600.000
• Publik Tak Tahu, Rosano Barack Mertua Syahrini Punya Peran Penting di Keluarga Cendana, Sebagai Apa?
• Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?
• Perekonomian Timor Leste Semakin Morat Marit, Korupsi Merajalela, Kini Berharap Bantuan Indonesia?
1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
Penyaluran Dana BOS dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah.
Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.
Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah
2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia
Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.
3. Nilai Satuan BOS meningkat
Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:
SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)
SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)
SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)
4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.
Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS
• Misteri Kematian Ibu Tien Soeharto Kini Terkungkap, Ternyata Bukan Karena Peluru Nyasar Sang Anak
• INGAT, Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Dapat BLT Rp 600.000
• Maia Estianty Beri Peringatan Keras ke Dul Jaelani Gegera Cewek, Eks Ahmad Dhani Bilang Begini
• Publik Tak Tahu, Rosano Barack Mertua Syahrini Punya Peran Penting di Keluarga Cendana, Sebagai Apa?
• 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaik dan Banyak Ditonton, Lengkap dengan Sinopsisnya, Ada Favoritmu?
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.
Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.
Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.
* Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta yang cair hari ini, Senin (24/8/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani.
Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.
Untuk diketahui, subsidi gaji bakal disalurkan dalam dua tahap. Penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1,2 juta dalam setiap tahap pencairan.
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM.
"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penambahan jumlah pegawai yang mendapatkan susidi gaji dari 13 juta orang menjadi 15,7 juta orang dilakukan dengan mempertimbangkan pekerja honorer.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata dia di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan. Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya.
* Guru Honorer Terima Bantuan Sembako Dari Presiden Jokowi, Kami Bahagia Walau Menderita
Sebanyak 1.505 guru honorer di wilayah DKI Jakarta, mendapatkan bantuan paket sembako dari Presiden Jokowi, yang disalurkan melalui Kementerian Sosial, Kemensos RI.
Bantuan itu memberikan kebahagiaan tersendiri. Para guru itu mengatakan, mereka bahagia walau sedang menderita.
Gaji honor kecil, hanya Rp 100.000 per bulan, dan tak dibayar lagi gegara orang tua tak bayar SPP karena pandemi corona yang sedang mengancam saat ini.
Dan, ketika para guru honor itu sedang berjuang untuk hidup, datanglah bantuan sembako dari Presiden Jokowi yang diantar langsung oleh Direktur Jenderal, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos RI, Edi Suharto bersama TKSK Jatinegara Siti Jauhariah.
Bansos sembako tersebut diserahkan kepada para guru PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini, Cendrawasih Kecamatan Jatinegara.
bantuan itu diserahkan langsung kepada 1.505 guru honor yang tersebar di 3 wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Para guru honor tersebut, sama sekali belum pernah menerima bantuan sosial sembako, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.
"Bantuan paket sembako dari Presiden Jokowi ini diharapkan dapat bermanfaat kepada para penerima khususnya para guru honorer yang terdampak Covid-19. Diharapkan menjelang hari raya Idul Fitri para penerima bantuan sosial dapat merasakan manfaat bantuan dari presiden ini sehingga bisa merayakannya Idul Fitri dengan suka cita," ujar Edi.
Sejumlah guru honorer PAUD Cendrawasih daerah Kebon Nanas Utara RT 10 RW 04, Jakarta Timur yang didatangi langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial menyampaikan rasa terima kasihnya.
Mereka berterima kasih karena bantuan yang mereka terima sangat bermafaat sekali.
Sejak adanya pandemi virus corona atau Covid-19, mereka telah lama tidak mengajar dan tidak mendapatkan penghasilan sebagai guru honorer.
Seperti yang dirasakan Indah Fuji (54) yang telah 13 Tahun mengajar sebagai Guru PAUD.
Indah menyampaikan jika selama ini para guru honorer di PAUD Cendrawasih mendapatkan gaji sebesar Rp 100.000 per bulan.
Gaji tersebut berasal dari SPP murid-murid PAUD yang dibayarkan oleh orang tua murid kepada pihak PAUD sebesar Rp 30.000 per bulan.
"Semenjak Covid-19, kami tidak lagi mengajar di kelas, terhitung dari awal Maret hingga saat ini kegiatan belajar-mengajar ditiadakan dan pembayaran SPP juga ditiadakan. Tetapi karena memiliki rasa tanggung jawab kepada murid-murid, kami para guru tetap berkomunikasi terkait pelajaran dengan murid melalui orang tua murid di grup whatsapp, walau ada beberapa orang tua murid yang tidak memiliki handphone" ujar Indah.
Kebahagiaan sangat terlihat jelas di wajah para guru honorer saat mendapat bansos sembako Presiden melalui Kementerian Sosial.
Bansos sembako ini sungguh sangat membantu para guru honorer yang beberapa bulan ini mengalami kesulitan.
Sebabnya mereka tidak dapat mengajar seperti biasanya yang berimbas pada pengasilan mereka sebagai guru honorer. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer Terdampak Covid-19 Terima Bansos Sembako Presiden untuk Hari Raya Idul Fitri, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/24/guru-hon orer-terdampak-covid-19-terima-bansos-sembako-presiden-untu k-hari-raya-idul-fitri?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/24/150444726/sri-mulyani-guru-honorer-juga-dapat-subsidi-gaji?page=all
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR Gembira bagi Guru-guru Honorer, Ada Peluang Diangkat Jadi PNS Tahun Depan!,