BPS Sumba Timur Terjunkan 302 Petugas Sensus

BPS Kabupaten Sumba Timur akan menerjunkan 302 petugas sensus yang akan melakukan sensus penduduk ( SP) tahun 2020

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala BPS Kabupaten Sumba Timur Ir. Bernhard Bisilisin saat berbincang dengan petugas sensus penduduk di depan Kantor BPS Sumba Timur, Senin (31/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak BPS Kabupaten Sumba Timur akan menerjunkan 302 petugas sensus yang akan melakukan sensus penduduk ( SP) tahun 2020. Sensus ini akan dilaksanakan langsung oleh petugas dari rumah ke rumah mulai tanggal 1 - 30 September 2020.

Hal ini disampaikan Kepala BPS Sumba Timur, Ir. Bernhard Bisilisin kepada POS-KUPANG.COM, Senin (31/8/2020).

Menurut Bernhard, BPS Sumba Timur akan memulai SP lanjutan yang akan dimulai pada tanggal 1-30 September 2030.

Warga Pangabatang Andalkan Genset dan Lampu Surya Terangi Rumah di Malam Hari

"Untuk sensus ini, BPS Sumba Timur menugaskan 302 petugas yang mencacah dari rumah ke rumah bagi keluarga atau penduduk yang belum melakukan sensus secara online pada Bulan Februari hingga Mei 2020 lalu," kata Bernhard.

Dijelaskan, petugas sensus tersebut dikontrak oleh BPS Sumba Timur dan diasuransikan, baik asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa selama satu bulan.

AMM Bersama TNI dan Polri Bagi Masker Untuk Masyarakat Reo

"Jadi di atas petugas sensus itu ada pengawas yang namanya Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Koseka yang kita rekrut sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 12 orang dikontrak dan diasuransikan. Sedangkan 16 ada tenaga dari BPS," katanya.

Didampingi oleh PPK, Tri Setiawan Tubulau, Bernhard juga mengatakan, Koseka itu akan membawahi sembilan hingga 10 petugas sensus dan tugaskan serta diberi target waktu satu bulan mulai tanggal 1-30 September 2020.

Sedangkan untuk rumah tangga, lanjutnya, diminta menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan identitas diri (KTP), karena petugas akan menanyakan tentang identitas diri.

"Sesus ini dijamin kerahasiaan individunya, sesuai UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Tidak ada pungutan biaya apapun terhadap responden atau rumah tangga maupun individu," katanya.

Petugas Ikut Rapid Test

Pada kesempatan itu, Bernhard mengatakan, semua petugas sensus dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) mengikuti Rapid Test. Upaya ini ditempuh agar mencegah penyebaran Covid-19.

"Rapid test ini dilakukan di RS Imanuel Waingapu. Kita sudah dapat hasilnya dan yang reaktif tidak kita pakai.Kami minta maaf karena kita juga harus membantu mencegah penyebaran Covid-19," kata Bernhard.

Dikatakan, biaya rapid test ditanggung oleh BPS yakni dari pos anggaran DIPA BPS.

"Satu sampel Rp 150.000 dan biayanya ditanggung negara dari DIPA BPS.Kita jamin petugas yang dilapangan tidak reaktif dan tetap kedepankan protokol kesehatan," katanya.

Dikatakan, petugas sensu juga dilengkapi dengan surat tugas, ada topi,rompi, masker dan hand sanitizer.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved