Kejagung RI Dibuat Sibuk, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Diduga Samarkan Uang Pemberian Djoko Tjandra
Diketahui, uang suap tersebut merupakan uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki, bertujuan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Spesialisasinya adalah operasi hidung.
• Kadis PKO Sikka : Semua SD dan SMP di Sikka Siap KBM Tatap Muka
• Pasien Covid-19 Kabur dari Karantina, Siswa SMP di Bola Dirapid Tim Gugus Tugas, Ini Kejadiannya

Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan Djoko Tjandradiduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar tak dieksekusi oleh Kejagung.
Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana"
"Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa"
"Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainny.
Yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.
• Nikita Mirzani Bikin Heboh, Posting Foto Tanpa Busana Di Media Sosial: Ya Ampun Bodinya Bikin Iri
• Jaksa Cantik, Pinangki Sirna Malasari Ternyata Hidup Glamour, Makan Di Restoran Termahal di New York
