News

ALARAM Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan.

Editor: Benny Dasman
wyzowl
Facebook Live terancam dilarang di Indonesia 

Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan.

Diketahui, uji materi ini diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.

Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran. OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.

Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2020/08/27/17165267/twitch-facebook-live-instagram-live-dan-y outube-live-terancam-dilarang-di?page=all#page3.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved