Suap Jaksa Pinangki Hingga Rp 7,4 Miliar, Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kejaksaan Agung

“Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase
Pengacara Otto Hasibuan dan Djoko Tjandra 

Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung tetapkan Djoko Tjandra Seagai Tersangka Pemberi Suap Kepada Pinangki:  https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/14265141/kejagung-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-pemberi-suap-kepada?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved