Berita Ruteng Terkini

KPPN Ruteng dan Pemda Kabupaten Manggarai Sinergi Memacu Realisasi DAK Fisik dan Dana Desa

Kepala KPPN Ruteng, Yustinus Kus Suhantoro melakukan koordinasi dengan Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H di Aula Nuca Lale, Kantor

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
FOTO KPPN RUTENG UNTUK POS-KUPANG.COM
BUPATI-Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H dan Kepala KPPN Ruteng, Yustinus Yus Suhantoro 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM-MAUMERE-Kepala KPPN Ruteng, Yustinus Kus Suhantoro melakukan koordinasi dengan Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, S.H, M.H di Aula Nuca Lale, Kantor Bupati Sikka, Selasa (25/8/2020).

Pertemuan ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur dan para kepala dinas pengelola DAK Fisik, Cadangan DAK Fisik dan Dana Desa.

Pertemuan ini dalam rangka audiensi relaksasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik Cadangan TA 2020.

Pada audiensi ini, Kepala KPPN, Yustinus Kus Suhantoro menyampaikan pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru guna memacu realisasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melalui PMK Nomor 101/PMK.07/2020 tersebut, diatur Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Cadangan DAK Fisik menjadi lebih sederhana guna memacu realisasi. Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik selanjutnya dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan.

Sementara itu, Penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda.

Dalam hal Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, Penyaluran Cadangan DAK Fisik dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda dengan besaran Cadangan DAK Fisik yang telah disalurkan.

Diharapkan, dengan adanya relaksasi dalam penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tersebut, dapat mempercepat proses penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala KPPN Ruteng, Yustinus menjelaskan, realisasi penyaluran DAK Fisik Kabupaten Manggarai tahun 2020 sudah cukup baik.

Dari pagu revisi sebesar Rp 92.331.120.000 telah direalisasikan sebesar Rp 59.099.364.571 atau sebesar 68%.

Berikutnya yang perlu dipercepat adalah penyaluran cadangan DAK Fisik.

Tujuan penggunaan cadangan Dak Fisik adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak terutama pencegahan, penanganan, dan/atau mengatasi dampak COVID-19. Adapun pagu cadangan DAK Fisik Kabupaten Manggarai adalah sebesar Rp 38.279.609.000.

Terkait penyaluan Dana Desa, relaksasi berupa ditiadakannya salah satu persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran s.d. tahap III. Sehingga diharapkan Dana Desa tahap III dapat segera disalurkan ke rekening kas desa pada triwulan III agar dapat mendorong perekonomian di desa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved