Cek Rekening, Mungkin Anda Beruntung Hari Ini Terima Subsidi Gaji. Cek Lagi Syaratnya
Pemerintah berencana hari ini mulai mentransfer bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 perbulan per orang bagi pekerja
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah berencana hari ini mulai mentransfer bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 perbulan per orang bagi pekerja atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Pengiriman uanag subsidi gaji ini akan ditandai dengan peluncuran program bantuan subsidi upah/gaji yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020).
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
• Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
• Catat TRANSFER BLT Rp 600 Ribu Setelah Diluncurkan Jokowi Hari Ini Perluas Bantuan Bagi Guru Honorer
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
• Peringatan Keras Menaker, Perusahaan Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Dijatuhi Sanksi
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tunda Cair, Menaker Beberkan Alasannya: Kami Mohon Maaf!
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;