Subsidi gaji karyawan swasta

Peringatan Keras Menaker, Perusahaan Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Dijatuhi Sanksi

Peringatan Keras Menaker, Perusahaan Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Dijatuhi Sanksi

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

Peringatan Keras Menaker, Perusahaan Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Dijatuhi Sanksi

 
Menaker menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Tidak main-main Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.

Padahal target penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tunda Cair, Menaker Beberkan Alasannya: Kami Mohon Maaf!

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/8/2020), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.

Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.

INFO Gembira TERKINI, Selain BLT, Pelaku UMKM Ada Listrik Gratis Diperpanjang, Cara Memperolehnya

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.

Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk memvalidasi bank tujuan penerima bantuan tersebut.(*)




Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved