Berita TTS Terkini
Tekan Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinas P3A Gelar Kampanye Masif
menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termaksud kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ana
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Guna menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termaksud kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS akan menggelar kampanye masif.
Menariknya, dalam kampanye ini direncanakan Forkopimda Kabupaten TTS akan tampil lengkap guna memberikan sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak dan ancaman hukuman bagi pelaku.
Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunek yang dikonfirmasi melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3A, Andy Kalumbang mengatakan, pihaknya berencana untuk menggelar aksi kampanye masif dengan sasaran sekolah, Gereja, pasar dan beberapa tempat fasilitas umum lainnya dengan melibatkan Forkopimda sebagai pembicara utamanya. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termaksud kasus kekerasan seksual.
" Program ini sudah kita usulkan anggarannya di perubahan APBD 2020. Kita berharap program ini bisa disetujui karena program ini diusulkan Forkopimda dalam hal ini Kapolres TTS dan Kepala Pengadilan Soe. Kalau disetujui maka ada 15 titik yang akan menjadi sasaran kampanye masif untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap Andy saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (27/8/2020) siang.
Selain melakukan kampanye masif, Dinas P3A juga memfasilitasi pembentukan komite perlindungan anak di tingkat desa . Keberadaan komite perlindungan anak desa merupakan perpanjangan tangan dari Dinas P3A dalam melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan perempuan dan anak.
Sejauh ini, dari 266 desa di Kabupaten TTS, baru 90 desa yang memiliki komite perlindungan anak. Oleh sebab itu, Dinas P3A mendorong agar seluruh desa memiliki komite perlindungan anak.
" Untuk mendekatkan pelayanan kita ke desa maka kita bentuk komite perlindungan anak di tingkat desa. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan dan pendampingan terhadap para korban," ujar Andy.
Disinggung terkait angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2020, Andy mengatakan, terhitung hingga Agustus, tercatat sudah 48 kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Dinas P3A. Dimana, mayoritas kasus yang ditangani merupakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Kecamatan dengan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi adalah kecamatan Kuanfatu dan Mollo Utara.
" Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang cukup tinggi. Kebanyakan pelaku kasus ini merupakan orang dekat dari korban. Ada juga pelakunya berstatus sebagai kepala sekolah, guru dan pendoa. Ada juga kasus ingkar penikah yang ditangani Dinas P3A," terangnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Soe, Lukas Laksana Frans menjelaskan dari total 135 warga binaan, 80 warga binaan merupakan terpidana kasus PPA. Selain itu, dari 36 tahanan yang dititipkan di Rutan Soe, 13 di antaranya merupakan tahanan kasus P3A.
" Mayoritas warga binaan kita memang terpidana kasus PPA dengan masa hukuman di atas 8 tahun," sebut Frans. (din)
• BENCANA ANGIN KENCANG di Kota Kupang, Enam Unit Rumah Rusak, Pohon Tumbang Diterpa Angin Kencang