Berita KabupatenBelu Terkini
Satgas Pamtas RI-RDTL Amankan Dua Pelintas Ilegal dari Timor Leste
-Dua pelintas batas (pelibas) ilegal dari negara Timor Leste diamankan personel Pos Nunura Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB, Selasa
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Dua pelintas batas (pelibas) ilegal dari negara Timor Leste diamankan personel Pos Nunura Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB, Selasa (25/8/2020) pukul 19.25 Wita.
Kedua orang pelintas batas tersebut berinisial SK (31) dan GC (32) yang berprofesi sebagai petani. Kedua melintas masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tujuan untuk berbelanja di Pasar Sikutren, Haikesak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL, Letkol (Inf) Alfat Denny Andrian dalam rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (26/8/2020).
Dikatakannya, personel Pos Nunura berhasil mengamankan dua pelintas batas ilegal dari Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia saat kegiatan patroli rutin di wilayah batas sekitar pukul 19.25 Wita.
"Tadi malam (Selasa, 25/8/2020) sekitar pukul 19.25 Wita, patroli rutin oleh personil Pos Nunura berhasil mengamankan dua pelintas batas ilegal dari Timor Leste di Desa Tohe Kecamatan Raihat", jelas Alfat.
Kedua orang pelintas batas tersebut berinisial SK (31) dan GC (32) yang berprofesi sebagai petani. Mereka masuk ke Indonesia dengan tujuan untuk berbelanja di Pasar Sikutren, Haikesak, yang merupakan pasar mingguan.
Karena melintas secara ilegal, personel Pos Nunura mengamankan keduanya lalu dilaporkan kepada pihak Imigrasi Atambua untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelintas batas ilegal tersebut sudah kami laporkan kepada pihak Imigrasi, dan pagi ini juga akan dijemput pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (26/8/2020) membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul. Sudah diserahkan ke kita untuk diproses", kata Halim.
Lanjutnya, kedua orang pelintas ilegal tersebut akan diproses kemudian dikoordinasikan dengan kedutaan untuk dideportase.
"Diproses dulu, entar dikoordinasikan dengan kedutaannya", ujar Halim.
Diberitakan sebelumnya, Personel Pos Silawan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB berhasil mengamankan tiga orang pelintas batas (pelibas) ilegal dari Timor Leste masuk ke Indonesia.
Ketiga warga dimaksud yakni, Altur Asa (45), Antoni Do Santos (30) dan Aleksander Antoni (15). Ketiga warga tersebut berprofesi sebagai petani.