Gegara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Gajinya Hilang Separuh Lalu Akan Dipecat
Menurut Hari Setiyono, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Gegara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Gajinya Hilang Separuh Lalu Akan Dipecat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya, teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Andi Irfan Jaya diperiksa pada Senin (24/8/2020) dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, di mana Jaksa Pinangki berstatus sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Hari Setiyono menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.
Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini.
Menurut Hari Setiyono, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.
• Atta Halilintar Tiba-Tiba Muntab! Wajahnya Memerah Murka Kekasihnya Aurel Hermansyah Dihina Buluk
• Luna Maya Kegiranga Denga Kabar Ariel Noah Ingin Balikan ke Mantan, Mantan yang Mana?

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Terbetik kabar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dipecat apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Nantinya, pemecatan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
Pada Pasal 5 huruf a disebutkan, jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan inkrah.
Untuk saat ini, Pinangki masih berstatus sebagai jaksa. Akan tetapi, ia telah diberhentikan sementara setelah resmi ditahan terkait kasus tersebut.
• Ingat Cek Rekening Anda Besok, Setelah Diluncurkan Presiden Jokowi, Bantuan Dana Langsung Ditransfer
• Gegara Aziz Gagap, Andre Taulany Dikerjain Sule Dihadapan Parto dan Nunung: Lu Biang Keladinya

"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," tutur dia.
Pasal 10 Ayat (2) pada peraturan yang sama menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Kemudian, Pasal 11 Ayat (3) mengatakan, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Kemudian, Pasal 11 Ayat (3) berbunyi, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
• Setelah Dicecar Puluhan Pertanyaan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Akui Perbuatan Terima Uang Suap
• Roro Fitria Rajin Pamer Barang Mewah, Hidupnya Dari Bunga Bank, Ternyata Ini Fakta Yang Sesungguhnya
• Cincin Berlian Pemberian Atta Hililintar Hilang, Aurel Hermansyah Panik, Untung Ada Orang Jujur Ini

Dari keterangan Hari Setiyono, pemberhentian sementara terhadap Pinangki juga berpengaruh terhadap penerimaan gaji.
"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap Hari.
Kendati demikian, status Pinangki masih sebagai jaksa.
Pemecatan bisa dilakukan setelah kasusnya memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangi: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/21483731/kejagung-periksa-seorang-teman-dekat-jaksa-pinangki