Bidan Live Bugil di Medsos Hingga Ditangkap Polisi demi Tambah Followers, Ini Pengakuan Lengkapnya

Namun, tidak semua cara bisa dilakukan untuk menambah followers, ada aturan lain yang membatasi hak-hak seseorang

Editor: Alfred Dama
Tribun Medan
Ilustrasi 

Bidan Live Bugil di Medsos Hingga Ditangkap Polisi demi Tambah Followers,  Ini Pengakuan Lengkapnya

POS KUPANG.COM -- Memilki jumlah followers yang banyak merupakan keinginan dari orang yang bermain di sosial media dengan tujuan tertentu

Namun, tidak semua cara bisa dilakukan untuk menambah followers, ada aturan lain yang membatasi hak-hak seseorang

Sepertinya halnya seorang Bidan yang mau melakukan live Bugil di medsos yang berujung sel tahanan polisi

AMW (20) seorang Bidan yang bertugas di puskesmas, asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan live Bugil di media sosial Boom Live.

Tenaga honorer tersebut mengaku live Bugil agar pengikutnya di media sosial bertambah.

Veronica Tan Tak Sepenuhnya Bergantung Pada Suami, Terkuak Pabrik Uang Eks Ahok Selama 20 Tahun

Intip Hunian Mewah Anggun C Sasmi yang Berkelas di Paris, Patungnya Saja Tampi di Madame Tussauds

Timor Leste Berpaling ke China, Australia Katar Ketir Takut Tetanggi Dikuasi Negeri Tirai Bambu

Mulan Jameela Terkena Karma Usai Dituding Jadi Pelakor, Dulu Benci Kelakuan Ahmad Dhani

Syahrini Bongkar Urusan Ranjang, Ungkap Bagian Tubuh Reino Barack, Samurai! Panjang!Mantap & Gagah!

"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu Bugil agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

Namun, walau telah tiga kali live Bugil, AMW mengaku belum mendapatkan uang karena ia masih mengumpulkan pengikut.

"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kurniawi.

Saat ini polisi telah memeriksa AMW sebagai saksi karena video live Bugilnya tersebut menyebar di berbagai media sosial.

Kurniawi juga belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video Bugil tersebut.

Namun, tidak semua cara bisa dilakukan untuk menambah followers, ada aturan lain yang membatasi hak-hak seseorang
Namun, tidak semua cara bisa dilakukan untuk menambah followers, ada aturan lain yang membatasi hak-hak seseorang (Ist)

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Tenaga honorer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved