Kasus Djoko Tjandra

AKHIRNYA Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Suara Kedekatannya dengan Jaksa Pinangki Hingga Video Call

Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya buka suara terkait tudingan kedekatannya dengan Jaksa Pinangki.

Editor: Bebet I Hidayat
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

POS-KUPANG.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya buka suara terkait tudingan kedekatannya dengan Jaksa Pinangki.

Sampai-sampai pernah melakukan Video Call dengan Jaksa Pinangki saat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Benarkah tudingan itu?

Akhirnya Terungkap, Djoko Tjandra Sogok Jendral Polisi Hingga Jaksa Pinangki Miliaran Rupiah

Tak tinggal diam dituding pernah Video Call dan dekat dengan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin bereaksi.

Kabar tak sedap menghampiri Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Disebut-sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin punya hubungan kedekatan khusus dengan Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Saat ini, foto ini viral di media sosial.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Saat ini, foto ini viral di media sosial. (Tribunnews.com)

Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan sempat Video Call dengan Jaksa Pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia beberapa waktu lalu.

Melansir Kompas.tv, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung mengungkap adanya kedekatan antara Jaksa Pinangki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kabar ini seperti tertuang dalam laporan khusus Tempo yang menyebutkan keduanya memiliki kedekatan.

Bukan tanpa sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Pinangki punya kedekatan, lantaran keduanya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.

Karena kedekatan itulah, dikabarkan, kepergian Jaksa Pinangki ke Singapura untuk menemui Djoko Tjandra sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Disebut-sebut Jaksa Pinangki lah yang memberi tahu ke Jaksa Agung mengenai kepergiannya.

Asyik Bercengkrama sama 4 Wanita Cantik, Kakek M Ditangkap, Satu Wanita Berstatus Istri Orang

Hal itu, kabarnya, diungkap Jaksa Agung Pinangki dalam serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan itu juga mengungkap, Jaksa Pinangki sempat menggelar video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 juta untuk pengurusan fatwa.

Reaksi Kejaksaan Agung

Terkait kabar liar yang berhembus tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah.

Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dekat dengan siapapun anak buahnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Kendati demikian hubungan Jaksa Agung dengan anak buahnya hanya sebatas profesional, bukan hubungan khusus.

"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.

Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan.

Menurutnya, Jaksa Agung juga perhatian dengan anak buah.

Karena bagi Jaksa Agung, anak buah merupakan partner kerja.

Reaksi ST Burhanuddin

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki perihal pertemuan Pinangki dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sekaligus membantah pernah melakukan video call dengan Jaksa Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.

"Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu," kata ST Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Sebagai informasi, Jaksa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Saat pertemuan berlangsung, Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Selain itu, pemberitaan Tempo juga menuliskan bahwa ST Burhanuddin memberikan nomor Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung Muda Intelijen saat itu, Jan S Maringka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun membantah hal tersebut.

Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki nomor Djoko Tjandra.

Menurut ST Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.

ILC TV One, Rocky Gerung Minta Gedung Kejagung yang Terbakar Tak Diperbaiki, Biarkan Jadi Heritage

"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari ( Djoko Tjandra ), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.

Dari pemberitaan Tempo, dalam serangkaian pemeriksaan, Jaksa Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Dua sumber mengatakan, Jaksa Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan ST Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Kemudian, Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada ST Burhanuddin terkait kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.

Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

Namun, ST Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, ST Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

Djoko Tjandra menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Jaksa Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

(*)

Asyik Bercengkrama sama 4 Wanita Cantik, Kakek M Ditangkap, Satu Wanita Berstatus Istri Orang

Sosok Bule yang Tengah Dekat dengan Ayu Ting Ting Diungkap Umi Kalsum, Bagaimana Didi Riyadi?

Rocky Gerung Kembali Tampil di ILC TV One, Sebut Bukan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Tapi

* Jaksa Pinangki Diduga Terima Miliaran

Akhirnya terungkap buronan yang kini sudah tertangkap, Djoko Tjandra, menyogok jendral polisi hingga jaksa Pinangki agar bebas dari kasusnya.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengakui dirinya telah memberikan uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.

Hal itu terungkap setelah Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam di Bareskrim Polri, Senin (24/8/2020).

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.

Yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.

Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.

Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Djoko dicecar 55 pertanyaan.

Penyidik juga menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, Awi tak membeberkan jumlah uang yang diberikan.

"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.

Ia hanya menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra tersebut.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana itu bisa bebas bepergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.

Belakangan diketahui bahwa dirinya melakukan sejumlah penyuapan terhadap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya.

Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Sementara Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.

Mangkir

Selain Djoko Tjandra, polisi sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi.

Namun, Tommy mangkir dari pemeriksaan.

Dalam kasus ini Tommy berperan sebagai pemberi uang 20.000 dolar (Rp 290 juta) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Uang tersebut merupakan uang yang titipan dari Djoko Tjandra.

Awi Setiyono mengatakan, Tommy lewat pengacaranya beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.

Namun, Tommy berjanji akan hadir Selasa (25/8/2020) ini.

“Untuk tersangka TS yang hadir adalah pengacaranya. TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan Tipikor karena sakit. Kita akan jadwalkan ulang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan janjinya, besok akan berkenan hadir. Sehingga besok sama-sama kita tunggu,” imbuh Awi.

7 Miliar untuk Jaksa Pinangki

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 (Lebih dari Rp 7 Miliar) dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kasus Djoko Tjadra Dijadikan Proyek?

 Keterlibatan seorang jaksa jelita eselon empat, Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra (Joker) masih menyimpan tanya.

Jaksa Pinangki diketahui berada dalam satu pesawat dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada November 2019 lalu.

Keduanya pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan buronan kakap, Djoko Tjandra.

Beredar pula foto sang jaksa, Anita dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono menemui Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam wawancara itu, Boyamin menyampaikan adanya dugaan proyek membebaskan Djoko Tjandra yang diduga diprakarsai Jaksa Pinangki saat pertemuan ketiganya berlangsung 25 November 2019.  (tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Akhirnya Terungkap, Djoko Tjandra Sogok Jendral Polisi Hingga Jaksa Pinangki Miliaran Rupiah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/25/akhirnya-terungkap-djoko-tjandra-sogok-jendral-polisi-hingga-jaksa-pinangki-miliaran-rupiah?page=allmat (31/7/2020) malam.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Ada Hubungan Khusus Antara Jaksa Agung dengan Pinangki? Ini Jawaban Kejaksaan Agung, https://www.kompas.tv/article/103733/ada-hubungan-khusus-antara-jaksa-agung-dengan-pinangki-ini-jawaban-kejaksaan-agung?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/19374281/jaksa-agung-semua-tidak-benar-apalagi-soal-uang?page=all#page2

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved