Kehadiran Perusahaan Mutiara Sudah Adu Domba Warga Babokerong Lembata
Investasi budidaya mutiara akan dilakukan oleh PT Cendana Indopearls terus berlanjut di Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Hasilnya cuma dua orang yang mendukung investasi mutiara di sana. Mayoritas masyarakat menurutnya menolak aktivitas invetasi penangkaran mutiara dan mereka tidak mau akses mereka ke laut tertutup karena ada budidaya mutiara di sana.
"Kita sudah perjuangkan hak kita dan kalau ada yang mengusik kehidupan kita, lalu kita usir mereka pulang. Silakan mereka bangun diskusi dengan siapa saja dan kembali ke sini kita tetap jaga lewo (kampung) dan pegang teguh hak hak dasar kita di lewo," tegasnya.
Adnan Watan, salah satu tokoh pemuda, menyatakan bahwa sikap masyarakat tetap menolak kehadiran perusahaan mutiara dan sikap itu tidak pernah berubah.
"Pemerintah harus ingat aspirasi masyarakat. Ini sifatnya final tidak bisa diganggugugat lagi," ujar Adnan.
"Penolakan kami itu terkait masalah kehidupan ekonomi masyarakat. Di sini semuanya nelayan, jadi kalau ada mutiara aktivitas nelayan pasti akan terganggu. Kami aktivitas kami di laut normal saja. Kami mau semua kegiatan kita tidak terganggu oleh perusahaan mutiara," pungkasnya.
Camat Tuding Ada Provokator
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020), Camat Nagawutung, Laurensius Laba, mengatakan adanya warga Desa Babokerong sendiri yang memprovokasi warga lainnya untuk tidak menerima kehadiran perusahaan mutiara.
Dia bahkan menyebut beberapa nama warga yang dia sebut sebagai provokator.
"Penolakan yang terjadi itu kalau kita mau lihat masyarakat seutuhnya tidak mau, itu karena ada permainan segelintir orang, atau ada oknum-oknum tertentu yang memfasilitasi yang tidak mau menerima ini, memang pada saat itu tidak dibenarkan juga karena pak bupati belum terima," tandasnya.
Laurensius menuturkan sosialisasi pertama pada 13 November 2019 lalu yang sempat disinggung di atas belum diketahui oleh bupati sebagai kepala daerah.
Namun saat ini, pihak perusahaan sudah bertemu dengan bupati dan mendapat persetujuan darinya karena izinnya ada pada kewenangan Pemprov NTT. Izinnya sudah ada meski tentu harus ada sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelum direncanakan pertemuan perusahaan dan penduduk Babokerong, Senin (23/8/2020), Camat Laurensius sudah berinisiatif untuk bertemu dengan warga Babokerong dan Baobolak pada Sabtu (21/8/2020).
Saat pertemuan itu menurut Laurensius pemilik ulayat Desa Babokerong dan beberapa pihak masyarakat Babokerong tidak sempat hadir.
Kemudian, Camat Laurensius melakukan pendekatan secara pribadi dengan pihak-pihak yang tidak hadir pada Minggu (22/8/2020).
Camat Laurensius memang menilai ada pihak-pihak yang memprovokasi sehingga ada penolakan dari masyarakat.