News

Dulu Bilang CINTA, Tukang Ojek 'Makan Perawan' Lalu Kabur, Siswi Pelajar SMK Ini Akhinya 'Merana'

Seorang Pelajar SMK di Sikka harus kehilangan masa depan dan impiannya. Dia disetubuhi seorang tukang ojek di Kota Maumere.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM , MAUMERE - Seorang Pelajar SMK di Sikka harus kehilangan masa depan dan impiannya.

Pasalnya, CMK yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Alok ini disetubuhi seorang tukang ojek di Kota Maumere.

CMK kini tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena sejak Juni ada sesuatu yang dirasakan usai melakukan hubungan badan dengan pelaku M yang berprofesi sebagai ojek.

Awalnya, CMK dan M bertemu di suatu tempat lalu saling jatuh cinta. Keduanya lalu berpacaran pada Februari 2020.

Cinta buta itu rupanya membuat kedua melakukan perbuatannya terlarang, melakukan persetubuhan layaknya suami istri secara berulang kali.

Apesnya, hubungan itu membuat CMK kini tidak bisa sekolah karena korban merasakan ada keanehan di dalam tubuhnya.

Apa yang dirasakan CMK membuatnya meminta pertanggungjawaban M tapi tidak ada kata siap dari M yang dulu mengatakan cinta padanya.

Ketidakpastian itu membuat CMK memutuskan melaporkan perbuatan M ke Polres Sikka, Minggu (23/8) sore.

CMK mengadukan M karena perbuatannya telah memupuskan cita-cita sesuai harapan orangtua.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius kepada wartawan membenarkan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Sikka.

Ia mengakui, kasusnya kini sedang ditangani aparat penyidik Reskrim Polres Sikka.

Laporan korban dugaan tindak pidana yang dilakukan yang diperoleh Pos Kupang di Polres Sikka, menyebutkan, sekitar awal bulan Maret 2020 bertempat di rumah pelaku di Kota Maumere telah terjadi tindak pidana hubungan badan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur.

Kisah ini bermula dari pelaku bertemu korban pada awal bulan Februari 2020 kemudian tumbuh rasa cinta. Keduanya berpacaran.

Cinta buta berujung sekitar bulan Maret 2020 pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan hubungan badan sekayaknya suami istri secara berulang kali di rumah pelaku.

Perbuatan itu sampai bulan Juni 2020 sehingga korban terlambat datang bulan hingga ia melaporkan kejadian tersebut guna proses M secara hukum.

Laporan korban telah disikapi polisi dengan menerima laporan, membuat laporan polisi dan visum et repertum (VER). *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved