Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

TERKUAK MOTIF dan Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo, Diduga Terkait Hutang

Polisi akhirnya berhasil menangkap HT, pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo. Dari pengakuan HT, terkuak motif dan cara pelaku habisi korban

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Jateng/ istimewa
Rumah korban dan sosok pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo 

Ditangkap 3 Jam Setelah Olah TKP

Anggota kepolisian Sukoharjo rupanya bergerak cepat, untuk menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Baki.

HT berhasil ditangkap 3 jam setelah polisi melakukan olah TKP di rumah korban.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

Setelah diperiksa, pelaku rupanya masih mempunya hubungan dekat dengan korban.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar Bambang.

Dijerat Tiga Pasal

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo.

Di antaranya, yakni pisau dapur dan mobil milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diwartakan sebelumnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap satu keluarga berawal dari kecurigaan warga, dengan adanya bau menyengat dari rumah korban pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB.

Karena saat itu tempat tinggal, oleh warga lalu pemeriksaan pemeriksaan.

Warga terkejut, karena saat itu empat orang korban meninggal dunia dengan sangat mengenaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved