Terkait Aksi Massa Pospera di TTS, Yudit Selan Dukung Untuk Penegakan Keadilan

Pihaknya saat ini sementara melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak kecamatan, desa dan BPMD.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Massa Pendemo sementara berdebat dengan petugas Satpol PP yang berjaga di pintu pagar kantor bupati TTS 

Terkait Aksi Massa Pospera di TTS, Yudit Selan Dukung Untuk Penegakan Keadilan

POS-KUPANG. COM | SOE -- Yudit Selan, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Demokrat mendukung aksi massa yang digelar Pospera Kabupaten TTS, Senin (24/8/2020). Menurutnya, aksi tersebut sebagai wujud kontrol publik terhadap persoalan yang dialami dalam seleksi perangkat desa serentak.

Selain menyampaikan aspirasi langsung kepada Kapolres dan Bupati TTS, Yudit mendorong agar pihak Pospera Kabupaten TTS bisa mendampingi masyarakat guna mengajukan gugatan perdata terhadap seleksi perangkat desa di Kabupaten TTS.

Pasalnya sesuai Perbup, panitia seleksi perangkat desa seharusnya hanya ada di desa, namun yang terjadi panitia juga dibentuk di tingkat kecamatan dan kabupaten. Bahkan, sebagian tugas panitia desa juga diambil ahli panitia kecamatan dan kabupaten.

"Kalau saya usul sebaiknya digugat secara perdata proses seleksi perangkat desa yang terjadi saat ini karena selain menuai banyak pengaduan, pelaksanaannya juga tidak sesuai semangat Perbup," ungkapnya.

Karena saat ini pengaduan yang masuk ke DPRD TTS sudah mencapai angka 173 desa, dirinya akan mendorong agar dilakukan RDP dengan pemerintah guna mendapatkan penjelasan terkait proses seleksi perangkat desa yang memakan waktu hampir 2 tahun.

"Kita akan dorong agar dilakukan RDP dengan pemerintah untuk mendapatkan penjelasan terkait pengaduan yang masuk ke komisi 1 DPRD TTS," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan adanya pelantikan perangkat desa di desa-desa yang bermasalah. Seharusnya, untuk desa yang bermasalah tidak boleh dilakukan pelantikan. Masalah yang ada harus diselesaikan dahulu sehingga tidak ada pihak yang merasa tidak puas.

"Yang terjadi, ada desa yang masalah belum tuntas diselesaikan tapi sudah ada pelantikan. Akhirnya terjadi konflik di desa yang berujung penyegelan kantor desa," ujarnya.

Ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan juga menyampaikan hal senada. Dirinya mengatakan, di era demokrasi saat ini kontrol publik sangat penting dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.

Ia menjelaskan, pengaduan yang masuk terkait seleksi perangkat desa ke komisi 1 sudah menyentuh angka 170-an desa. Pihaknya saat ini sementara melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak kecamatan, desa dan BPMD.

" Ini menjadi sejarah karena jumlah pengaduan yang masuk sudah sangat banyak. Kita di komisi 1 masih sementara melakukan klarifikasi," terangnya.

Untuk diketahui, Massa pendemo yang berjumlah kurang lebih 100 orang, terdiri dari Pospera Kabupaten TTS dan masyarakat berbagai desa mendobrak pagar kantor bupati TTS hingga rubuh.

Aksi tersebut dilakukan lantaran  petugas Satpol PP yang menjaga kantor bupati TTS tidak memperbolehkan massa untuk memasuki kantor bupati TTS. Pihak Satpol PP meminta hanya perwakilan massa pendemo yang masuk ke kantor bupati TTS guna menyampaikan aspirasi. 

Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh massa Pendemo. Massa mendesak agar pintu pagar segera dibuka sehingga massa bisa masuk.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved