Warga TTS Gelar Demo
Kapolres Ariasandy: Jika Ada Tindakan Pelanggaran Pidana Kita Proses
Ariasandy menegaskan pihaknya siap memproses tindakan dugaan pelanggan pidana dalam proses seleksi perangkat desa.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kapolres Ariasandy : Jika Ada Tindakan Pelanggaran Pidana Kita Proses
POS-KUPANG. COM | SOE - Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK menerima massa pendemo yang terdiri dari Pospera Kabupaten TTS dan masyarakat dari berbagai desa di Kabupaten TTS. Dihadapan massa, Kapolres Ariasandy menegaskan pihaknya siap memproses tindakan dugaan pelanggan pidana dalam proses seleksi perangkat desa.
Oleh sebab itu, jika ada tindakan dugaan pelanggaran pidana yang diketahui masyarakat, dirinya meminta agar hal tersebut segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Saya tegaskan, jika ada pelanggaran pidana dalam proses seleksi perangkat desa akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Ariasandy yang berdiri di tengah massa Pendemo, Senin (24/8/2020) pagi.
Kepada massa lanjut Kapolres Ariasandy, pihaknya terus melakukan monitoring terkait pengaduan seleksi perangkat desa. Dirinya meminta kepada massa pendemo untuk bersama-sama melakukan pengawalan terhadap seleksi perangkat desa serentak.
Siapa pun oknum yang melakukan pelanggaran pidana dalam seleksi perangkat desa, Kapolres Ariasandy memastikan akan memprosesnya hingga tuntas.
" Ada bukti, laporkan ke kita. Saya pastikan akan kita proses sampai tuntas. Siapa pun dia," tegas Kapolres Ariasandy disambut tepuk tangan massa.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang tidak puas terhadap seleksi perangkat desa, untuk tidak melakukan aksi penyegelan kantor desa. Pasalnya aksi tersebut selain melanggar aturan, tetapi juga mengganggu pelayanan kepemerintahan di tingkat desa.
" Silakan kalau mau demo seperti ini saya dukung. Karena hal ini sesuai konstitusi kita. Tapi jangan segel kantor desa," pintanya kepada massa.
Untuk diketahui, Pospera Kabupaten TTS menggandeng kurang lebih 70-an warga desa menggelar aksi demo terkait seleksi perangkat desa serentak yang diduga sarat akan KKN. Tercatat sudah 170-an desa yang terindikasi masalah dalam proses seleksi perangkat desa.
Namun sayangnya, walau terhendus masalah, proses pelantikan perangkat desa yang baru terus berjalan.
Akibatnya dibeberapa desa terjadi konflik antar masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah desa yang berujung pada aksi penyegelan kantor desa.
Oleh sebab itu, dalam aksinya Pospera menuntut 5 point'.
Pertama, mendesak Kapolres TTS untuk memproses oknum-oknum yang mencederai proses seleksi perangkat desa dengan meminta suap dan meloloskan peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi perangkat desa.
Kedua, Pospera Kabupaten TTS mendesak Kapolres TTS sebagai salah satu unsur Forkompimda dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan pelantikan perangkat desa yang tidak prosedural.