Sebagian Warga Pubabu Menolak Surat Kesepakatan Pemprov NTT dan Keluarga Nabuasa

Sosialisasi kesepakatan penyelesaian sengketa lahan Besipae kepada warga Pubabu, mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat Pubabu

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ester Selan, warga Pubapu sedang menyampaikan aspirasinya menolak adanya kesepakatan antara Keluarga Nabuasa dan Pemprov NTT 

POS-KUPANG. COM | SOE - Niat Pemprov NTT bersama Usif Besi, Frans Nabuasa dan Usif Pa'e yang diwakili Gustaf Nabuasa dan Nope Nabuasa untuk melakukan sosialisasi terkait kesepakatan penyelesaian sengketa lahan Besipae kepada warga Pubabu, Sabtu (22/8/2020) mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat Pubabu.

Walau dipimpin langsung Usif Besi dan Usif Pa'e sebagian besar masyarakat Pubabu memilih keluar dari tenda pertemuan dan menyampaikan aspirasi di pinggir jalan.

Ester Selan dengan suara tegas menolak adanya kesepakatan penyelesaian masalah lahan Besipae. Dirinya menginginkan masalah Besipae harus diselesaikan dijalur meja hijau.

Tim Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tertibkan Wisatawan yang Tak Kenakan Masker

Pihaknya akan segera mengajukan gugatan perdata terkait sengketa masalah Besipae. Dirinya sangat menyayangkan sikap Keluarga Nabuasa yang membuat kesepakatan sepihak dengan Pemprov NTT tanpa melibatkan para amaf, meo dan masyarakat Pubapu.

Dirinya juga mempertanyakan Sertifikat Hak Pakai Pemprov NTT yang dinilai ganjal. Pasalnya, dalam sertifikat tersebut tertulis kecamatan Amanuban Tengah bukan Amanuban Selatan.

Pendidikan Gratis di Gowa Akan Diterapkan di Sikka

Selain itu, dalam sertifikat tertulis Desa Mio, padahal yang saat ini bermasalah di Desa Linamnutu.

Selain itu jika melihat dari sketsa dalam sertifikat Pemprov, luas lahan sertifikat hak pakai lebih dari 3.780 hektar.

" Dulu, mereka (keluarga Nabuasa) yang berikan rekomendasi untuk kami perjuangkan lahan hutan adat Pubabu ini. Hari ini, justru mereka bersama-sama dengan Pemprov buat kesepakatan sendiri. Kami merasa ditikam dari belakang. Kami tidak akan mundur. Kami minta agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum," ungkap Ester dengan nada keras saat berorasi di pinggir jalan.

Hal senada juga diungkapkan Daud Selan. Dirinya secara lantang menolak adanya kesepakatan keluarga Nabuasa dan Pemprov. Dimana keluarga Nabuasa menyerahkan lahan 3.780 hektar kepada Pemprov.

Kesepakatan tersebut diambil tanpa melibatkan masyarakat Pubapu dan dirinya sangat menyayangkan hal itu. Oleh sebab itu, dirinya secara lantang akan melawan kesepakatan tersebut dan terus memperjuangkan tanah adat hutan Pubapu.

" Enak saja mereka datang bawa kesepakatan yang dibuat sendiri. Kami yang selama ini berjuang tidak pernah dilibatkan. Kami akan lawan. Kami akan berjuang mempertahankan tanah adat hutan Pubabu ini," tegasnya.

Sementara itu, Niko Manao, warga Pubabu yang mengikuti sosialisasi bersama Usif Besi, Usif Pa'e dan Pemprov meminta agar dilakukan identifikasi ulang terhadap batas-batas tanah dengan melibatkan masyarakat Pubabu. Hal ini guna memastikan tanah milik masyarakat tidak dicaplok pemerintah.

Selain itu, dirinya juga meminta agar kedepannya dilakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan para amaf dan masyarakat Pubabu.

" Kita minta harus ada identifikasi ulang terhadap batas tanah Pemprov ini. Dan harus melibatkan masyarakat Pubabu," pintanya kepada Pemprov dan para Usif.

Untuk diketahui, Konflik masalah lahan Besipae, TTS akhirnya berakhir, Jumat (21/8/2020) sore melalui pertemuan bersama antara Pemprov NTT dan Usif (Raja) Besi dan Usif Pa'e ( dua Usif di Wilayah Besipae) bertempat di kantor Camat Amanuban Selatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved