News
GEGER Daftar 50 Pekerjaan Haram Beredar di Media Sosial: Profesi Pegawai hingga Guru Juga Masuk
Akun twitter dengan nama @narkosum membagikan foto tangkapan layar tentang daftar 50 pekerjaan haram tersebut pada Selasa (18/8/2020).
POS KUPANG, COM - Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya unggahan "Daftar 50 pekerjaan haram".
Akun twitter dengan nama @narkosum membagikan foto tangkapan layar tentang daftar 50 pekerjaan haram tersebut pada Selasa (18/8/2020).
Dalam unggahannya, dia menuliskan keterangan berikut:
"Klo antum bekerja dengan profesi di salah satu list ini, resign dan segera bertobatlah. Karena pekerjaan ini KARAM. Eh haram!" tulis akun@narkosum.
Dalam daftar tersebut, profesi pegawai di instansi tertentu dan guru di bidang tertentu juga masuk daftar pekerjaan haram.
Dalam foto tangkapan layar yang dibagikan @narkosum, terlihat sebuah tangkapan layar dari laman facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy.
Facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy terlihat lebih dulu membagikan "Daftar 50 pekerjaan haram" itu.
Namun, menurut penelusuran yang sudah dilakukan oleh Tribunnewswiki, facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy tidak ditemukan.
Dalam daftar tersebut, profesi pegawai di instansi tertentu dan guru di bidang tertentu juga masuk daftar pekerjaan haram.
Dalam foto tangkapan layar yang dibagikan @narkosum, terlihat sebuah tangkapan layar dari laman facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy.
Facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy terlihat lebih dulu membagikan "Daftar 50 pekerjaan haram" itu.
Namun, menurut penelusuran yang sudah dilakukan oleh Tribunnewswiki, facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy tidak ditemukan.
Narasi dalam tangkapan layar unggahan akun @narkosum tersebut bertuliskan, "Beberapa daftar pekerjaan yang haram, namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal,"
Dituliskan dalam daftar tersebut, setidaknya ada 50 daftar pekerjaan haram
Dari artis, penyanyi, salon hingga pegawai pajak.