Masih Ingat Gayus Tambunan? Ini Kisah Koruptor Mafia Pajak yang Hebohkan Pulbik Asyik Nyamar ke Bali

Masih ingat koruptor Gayus Tambunan? Pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2010-2011

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube
Gayus Tambunan 

POS-KUPANG.COM - Masih ingat koruptor Gayus Tambunan? Pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2010-2011.

Ia merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan ini adalah mafia Pajak yang divonis penjara 29 tahun.

Ya, Gayus Tambunan sempat kabur hingga menyamar dan masih sempat pergi ke Bali hingga akhirnya ditangkap.

Gayus juga sempat kembali membuat heboh khalayak, di mana Gayus Tambunan dikabarkan meninggal dunia.

tribunnews
Gayus Tambunan (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Nama Gayus Tambunan, pegawai Pajak sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.

Semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika setelah ada sosok pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus ini.

KKB Papua Ngamuk, Tembaki TNI-Polri, Balas Dendam Tewasnya Hengki Wuamang, Aparat Jalan Kaki 2 Hari

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia Pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia Pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran Pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

tribunnews
Gayus Tambunan (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan Pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus Tambunan.

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus Tambunan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus Tambunan tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa Pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus Tambunan harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Bikin Pangling! Penampilan Veronica Tan Kini, Bak Artis Korea, Dulu Dihujat, Intip Fotonya!

Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus Tambunan menjadi 29 tahun penjara.

MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

tribunnews
Gayus Tambunan (KOMPAS.COM)

Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus Tambunan ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.

Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara

MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus Tambunan 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Di luar itu, MA memvonis Gayus Tambunan 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara.

Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.

Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.

INTIP Gaya Luna Maya Terbaru, Rambut Panjang Ala Rapunzel, Mantan Ariel NOAH Ini Tuai Banyak Pujian

tribunnews
Gayus Tambunan ()

September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Paspor tersbeut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta.

Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.

Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.

Pada Senin 17/11/2014, diberitakan jika Tim Eksekutor Kejaksaan Agung lakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik Gayus Tambunan dan sebagian telah resmi dikembalikan ke negara.

Tim Eksekutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000.

Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram.

Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus Tambunan saat melakukan tindak pidana korupsi.

Total Gayus Tambunan melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Kasus kedua adalah Gayus Tambunan dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya.

Ketiga, Gayus Tambunan melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.

BACA JUGA:

Kasus terakhir, Gayus Tambunan melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.

Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun.

Tidak disangka, dengan kekayaan tersebut, istri Gayus Tambunan justru menggugat cerai.

Sosok Milana Anggraeni adalah istri Gayus Tambunan, seorang PNS di DPRD DKI Jakarta yang menjabat asisten Ketua DPRD DKI era Ferrial Sofyan.

Siapa sangka, Milana dikenal pekerja wanita yang baik dan rajin, sehingga fakta bahwa ia merupakan istri Gayus Tambunan membuat Ferrial Sofyan terkejut.

Keduanya memiliki lima orang anak, termasuk dua anak kembar.

Milana dikenal teman-temannya yang terlihat biasa saja bahkan cenderung sederhana sehingga tidak terlihat jika ia orang kaya dengan tabungan bermiliar-miliar.

Diduga, Milana juga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 3,6 miliar, diketahui dari transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.

Menariknya lagi, Milana ternyata pernah ikut dalam pelarian bersama Gayus Tambunan ke sejumlah negara tadi.

Diketahui, Gayus Tambunan mengenal Milana saat keduanya masih tinggal di wilayah Rawa Badak, Jakarta Utara pada 1995.

Ia pun menikahi Milana di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 9 Juni 2002 silam.

Alasan Milana meminta cerai, disebutkan oleh kuasa hukum Milana, Elza Syarief, adalah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

"Alasannya biasa aja, bukan karena faktor ekonomi. Karena sudah nggak cocok aja," kata Elza saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Menurutnya, keinginan cerai dari Milana sudah bulat dan tak ada ruang untuk bersatu lagi dengan Gayus Tambunan.

Bahkan, gugatan mengenai harta 'gono-gini' pun tidak ada sama sekali, dalam gugatan cerai Milana kepada Gayus Tambunan tersebut.

Hanya, hak asuh kelima anak mereka memang jatuh ke tangan Milana sebagai ibu kandungnya.

BACA JUGA:

Meski begitu ada dugaan, Milana tidak setia menunggu Gayus Tambunan menjalani hukuman penjara 3 dekade, sehingga mengajukan gugatan cerai.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membantah informasi atau berita yang menyatakan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan meninggal dunia di Jayapura, Papua.

Kabar tersebut ditegaskan berita hoaks sebab Gayus Tambunan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Informasi tentang meninggalnya mantan pegawai pajak tersebut beredar di kalangan wartawan yang menyatakan Gayus Tambunan meninggal dunia di daerah Jayapura, Papua.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menegaskan jika Gayus Tambunan saat ini tengah menjalani hukuman di LP Gunung Sindur.

Sehingga menurutnya kabar tentang meninggalnya Gayus Tambunan tersebut tidak dibenarkan.

"Kabar soal itu ( Gayus Tambunan meninggal) tidak benar. Itu hoaks, Gayus masih di Gunung Sindur," kata Aris beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Warta Ekonomi.

Ia menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Gayus Tambunan baik dan sehat. Bahkan, menurutnya Gayus Tambunan sempat berfoto dengan petugas dan dalam kondisi sehat. "Gayus tidak dalam kondisi sakit, barusan tadi pagi petugas foto," kata dia.

Kisah Gayus Tambunan sampai dibuat menjadi sebuah lagu. 

Sebuah lagu diciptakan oleh Bona Paputungan.

Bona Paputungan, warga Gorontalo yang awalnya belum terkenal sama sekali tiba-tiba melejit menyusul lagu ciptaannya dengan judul 'Andai Aku Gayus Tambunan' yang menarik perhatian pengguna Youtube hingga ditonton ratusan ribu orang.

Belum lagi, kini dia laris manis diundang untuk menjadi narasumber sehingga sejak akhir pekan lalu, dirinya wira-wiri di stasiun televisi di Jakarta.

Jadwal untuk hadir menjadi tamu wawancara masih datang silih berganti sehingga namanya bak selebritis.

Tidak banyak orang yang tahu, ternyata lagu yang diciptakan setelah dua bulan mendekam di dalam LP, tepatnya Mei 2010 karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu justru membuatnya top dan terkenal.

Padahal sebelumnya ia sama sekali belum pernah membuat karya lagu meski bisa main gitar, tapi kalau menciptakan lagu belum.

"Yang jelas saya tidak menyangka bakal seperti ini karena memang lagu yang aku ciptakan semua adalah curahan hati saya selama menjalani penjara," ungkap Bona yang ditemui Tribunnews.com di Wisma Nusantara, Selasa (18/1/2011).

Tidak hanya lagu tentang Gayus Tambunan, dirinya masih mempunyai 9 lagu lainnya, tiga di antaranya berupa kritikan.

"Sisanya adalah curahan hati para narapidana yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.

"Salah satunya seperti curahan hati untuk anak dan istri, baik yang sama alami atau lihat.

"Seperti napi yang hukuman di atas lima tahun pasti streng atau terjadi keributan dengan istrinya dan bisa bercerai. Pokoknya lagu berisi cobaan hidup yang menceritakan perjalanan hidup di LP," ungkapnya.

Lantas mengapa pilihannya diunduh ke Youtube?

"Mas, saya ini mantan Napi, mana ada produser yang akan percaya. Lalu teman-teman punya inisiatif untuk masukin ke Youtube.

"Ternyata respon luar biasa," ungkapnya.

Disinggung keinginan dirinya untuk terjun ke entertain, ia belum berfikir sama sekali.

"Wah, saya sekarang menjalani keadaan yang seperti ini. Kalau disuruh nyanyi ya nyanyi.

"Pokoknya isi kegiatan sesuai dengan kemampuan saya. Jadi untuk sementara ini masih kegiatan di TV, wawancara saja," ungkapnya. (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

tribunnews
Bona Paputungan (YouTube)

Lirik Lagu 'Andai Ku Gayus Tambunan'

11 Maret
Diriku masuk penjara
Awal ku menjalani
Proses masa tahanan

Hidup di penjara
Sangat berat kurasakan
Badanku kurus
Karena beban pikiran

Kita orang yang lemah
Tak punya daya apa-apa
Tak bisa berbuat banyak
Seperti para koruptor

Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi

Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan

7 Oktober
kubebas dari penjara
Menghirup udara segar
Lepaskan penderitaan

Wahai saudara
Dan para sahabatku
Lakukan yang terbaik
Jangan engkau salah arah

Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi

Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan

Biarlah semua menjadi kenangan
Kenangan yang pahit
dalam hidup ini

Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi

Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan

(*)

Editor: Bebet I Hidayat | Pos-Kupang.com

Tautan: FotoKita.Grid.id
https://fotokita.grid.id/read/112298443/ingat-gayus-tambunan-mafia-pajak-yang-garong-uang-negara-rp-74-miliar-tiba-tiba-kembali-bikin-syok-di-luar-penjara-begini-penjelasannya?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencipta Lagu Andai Aku Gayus Sempat Tak Percaya Diri,
https://www.tribunnews.com/nasional/2011/01/18/pencipta-lagu-andai-aku-gayus-sempat-tak-percaya-diri.

 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved