Senin, 20 April 2026

Perdana, Sekda Pimpin Rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan, Ini Tujuannya

Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Kupang, Fahrensy P Funay memimpin rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Doc Prokompim Kota
RAPAT -- Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P Funay pimpin rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang, di ruang rapat Garuda, lantai 2 Kantor Walikota Kupang, Selasa (18/8/2020). 

Terkait desain sistem e-commerce perlu dikategorikan berdasarkan usaha kecil, mikro dan menengah.

Sistem penjualan online sebaiknya dibangun menggunakan alat yang mudah dikembangkan oleh programmer lainnya.

Sistem haruslah kompatibel dengan berbagai sistem operasi sehingga mudah diimplementasikan oleh UMKM maupun masyarakat.

Lebih lanjut, untuk isu tata kelola teknologi informasi pada layanan informasi publik menuju penguatan Sistem Informasi Daerah atau SIDa Pemkot Kupang dilaporkan hal-hal yang direkomendasikan agar setiap perangkat daerah wajib memiliki unit layanan informasi publik serta mengidentifikasi jenis-jenis informasi publik sesuai amanat UU KIP.

Aplikasi layanan pengaduan yang dikelola harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mudah dalam menyampaikan aspirasi atau pengaduan.

Disampaikan juga agar media untuk akses layanan informasi publik dapat melalui portal atau web yang dikelola tiap OPD secara mandiri namun portal tersebut terintegrasi dengan kelompok Informasi publik tiap-tiap OPD.

Disamping itu, juga disampaikan rencana kelitbangan tahun 2020 antara lain analisis strategi dalam pembelajaran pada masa adaptasi tatanan normal baru serta kajian dan evaluasi pengelolaan sampah di Kota Kupang.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Elvianus Wairata dan 4 dari 6 anggota Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang antara lain Pius Weraman, Anton S. Y. Kerihi, Laurensius P. Sayrani dan Paulus Taek serta para tim ahli pemerintah.

Sementara dua anggota majelis yang berhalangan hadir yaitu Wilson L. Tisera dan Philipi de Rozari S.Si. Majelis pertimbangan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kupang nomor 123A/KEP/HK/2020 tabggal 6 Juji 2020 tentang Majelis Pertimbangan Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2020 dan diketuai oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved