Berita Rocky Gerung
Irma Suryani Chaniago Sebut Rocky Gerung Badut, Best Statement ILC TV One Saat Bahas Anies Baswedan
Akun Youtube ILC TV One memposting video saling sindir antara Rocky Gerung dan politisi Nasdem, Irma Suryani Chaniago.
Nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD akan mendapatkan bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Joko Widodo.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan dirinya sudah menerima pemberitahuan akan penghargaan itu beberapa bulan yang lalu dari DPR.
"Sebagai pemakluman kepada teman-teman tentang bintang jasa yang disampaikan oleh pemerintah, saya ingin menyampaikan bahwa pemberitahuan sesungguhnya sudah disampaikan oleh DPR beberapa bulan yang lalu, karena tentu semua ini adalah proses kelembagaan," ujar Fahri Hamzah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/8/2020).
Fahri Hamzah mengatakan penghargaan yang diberikan oleh presiden sebagai kepala negara dalam momen proklamasi sebenarnya adalah peristiwa kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa tertentu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut mengatakan dirinya sudah berkecimpung di DPR selama kurang lebih 15 tahun.
"Dan dalam perspektif pemberitahuan yang dilakukan DPR kepada kami bahwa itu pengusulannya adalah karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu DPR," ungkapnya.
"Sementara saya sendiri memang lima belas tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie kepada Presiden Abdurrahman Wahid," imbuh Fahri Hamzah.
Apa Itu Bintang Mahaputra?
Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.
Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:
* Bintang Republik Indonesia
* Bintang Mahaputera
* Bintang Jasa
* Bintang Kemanusiaan
* Bintang Penegak Demokrasi
* Bintang Budaya Parama Dharma
* Bintang Bhayangkara
Tanda jasa Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
* Penghargaan Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
* Bintang Mahaputera Adipurna
* Bintang Mahaputera Adipradana
* Bintang Mahaputera Utama
* Bintang Mahaputera Pratama
* Bintang Mahaputera Nararya
Tanda jasa Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.
Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.
Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.
Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.
Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
* WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
* Memiliki integritas moral dan keteladanan
* Berjasa terhadap bangsa dan negara
* Berkelakuan baik
* Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:
* Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
* Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
* Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Hak dan kewajiban
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
* Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
* Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
* Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
* Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
* Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
* Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
* Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
* Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
* Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya
Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
* Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
* Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
* Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Siapa saja yang pernah dapat Bintang Mahaputra?
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, setidaknya sudah ada tujuh orang yang menerima Bintang Mahaputra Nararya sebelum Fadli dan Fahri, di era kepemimpinan Jokowi.
Tiga di antaranya diberikan pada tahun 2018 kepada Dato Sri Tahir, Abbas Said, dan Abdul Haris Semendawai berdasarkan Keppres Nomor 97/TK/Tahun 2018.
Sedangkan empat sisanya diberikan pada tahun 2019 kepada Arifin Panigoro, Sofjan Wanandi, almarhum Tengku Nasaruddin Said Effendy, dan almarhumah Siti Maryam M Salahuddin berdasarkan Keppres Nomor 72/TK/Tahun 2019.
Berikut profil penerima Bintang Mahaputra Nararya:
• Perempuan Cantik asal Gresik Pulang Kerja Diculik 4 Pria, Ternyata Ini Dalangnya, INFO
1. Dato Sri Tahir
Dato Sri Tahir adalah pendiri Mayapada Group, sebuah holding company yang memiliki beberapa unit usaha meliputi perbankan, media cetak dan TV berbayar, properti, rumah sakit, dan rantai toko bebas pajak.
Bisnis Tahir dimulai sejak ia belajar di Nanyang Technological University, Singapura. Sembari kuliah, ia juga mencari penghasilan tambahan dengan menjual kembali pakaian wanita dan sepeda yang dibeli di Singapura ke Indonesia.
Di situlah Tahir serius menggeluti bisnis garmen sebelum kemudian mendirikan Mayapada Group.
Pada tahun 2018 lalu, Tahir dinobatkan sebagai orang terkaya keempat di Indonesia. Ia pun juga dikenal sebagai seseorang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Tenaga dan pendapatan Tahir banyak disumbangkan untuk kegiatan sosial yang fokus pada kesehatan dan pendidikan.
Di periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Tahir ditunjuk sebagai salah seorang dari sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024.
2. Abbas Said
Abbas Said adalah mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015.
Sebelumnya, Abbas pernah menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung pada tahun 2004, setelah 45 tahun aktif di dunia peradilan Indonesia.
3. Abdul Haris Semendawai
Semendawai adalah mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991) itu meneruskan pendidikan master hukumnya di Northwestern University School of Law (2004).
Setelah lulus dari UII, Semendawai kemudian bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (Lekhat) Yogyakarta (1991-1993) dam menjadi pengacara di kantor Titi R Danumiharjo Law Firm Yogyakarta (1994-1998).
Pada 1998-1999, ia menjadi pengacara ELSAM Jakarta (1998-1999), sebelum akhirnya menjadi Koordinator Divisi Capacity Building TAPAL Jakarta (2000-2003) dan Koordinator Observatory Body of Sawit Watch Bogor (2004 – 2008).
Karirnya terus meningkat. Pada 1999-2006, Semendawai diangkat menjadi Koordinator Divisi Pelayanan Hukum ELSAM Jakart. Sedangkan pada 2007, ia diangkat menjadi Deputi Direktur Program ELSAM Jakarta, sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua LPSK untuk dua periode.
4. Arifin Panigoro
Pada tahun lalu, Arifin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai satu dari sembilan nama Wantimpres untuk periode 2019-2024.
Arifin adalah salah satu pendiri Meta Epsi Pribumi Drilling Company (Medco) pada tahun 1980-an. Perusahaan didirikan bersama rekan-rekannya setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Bisnis Medco pun berkembang cukup pesat. Sepuluh tahun setelah berdiri, perusahaan itu berhasil mengakuisi Tesoro Indonesia Petrolium Company pada 1992.
Bahkan, pada 1994, Medco mulai mencatatkan saham perdananya di pasar bursa dan mengakuisisi operasi Stanvac di Indonesia.
Selanjutnya pada 2015, Medco merampungkan pembangunan kilang LNG Donggi Senoro dan mengakuisisi perusahaan tambang Newmont Nusa Tenggara dan blok migas South Natuna Sea Block B dari ConocoPhillips.
Terbaru, pada tahun ini Medco mengakuisisi perusahaan migas dari Inggris, Ophir Energy.
Sejumlah penghargaan pernah diraih pria kelahiran Bandung, 14 Maret 1945 silam itu. Mulai dari Doktor Kehormatan bidang Technopreneurship dari ITB, hingga perekayasa utama dari BPPT.
5. Sofjan Wanandi
Pria berusia 79 tahun ini merupakan Ketua Tim Ahli Ekonomi pada saat Jusuf Kalla masih menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sofjan merupakan seorang pengusaha yang telah menggeluti bisnis tersebut sejak 1974.
Bisnis yang digeluti pun beragam mulai dari industri otomotif hingga properti. Bahkan, Gemala Group yang didirikan oleh generasi kedua keluarga Wanandi berhasil menjadi perusahaan global di empat benua.
Pada tahun 1994, Sofjan dan anaknya mendirikan Santini Group.
Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia, ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengembangan Usaha.
Saat ini, Sofjan lebih banyak aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
6. Tengku Nasaruddin Said Effendy
Hampir seluruh hidup almarhum yang lebih dikenal dengan nama Tenas Effendy digunakan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Melayu.
Pada 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan anugerah sebagai Pelestari dan Pengembang Warisan Budaya.
Penghargaan itu pantas diterima oleh sosok yang mendapat julukan sebagai 'Penjaga Benteng' budaya Melayu itu.
Sebab, selain melakukan penelitian terhadap kebudayaan Melayu, pria yang dikenal sebagai seorang akademisi dan budayawan itu juga aktif berkesenian. Mulai dari menulis puisi dan novel, membaca puisi, serta bermain teater.
Bahkan, kepiawaiannya dalam menulis serta pengetahuannya tentang kebudayaan Melayu pun diakui oleh pihak luar.
Tak heran, bila Tenas kerap membagi pikirannya di berbagai simposium dan seminar di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam hingga Belanda.
7. Siti Maryam M Salahuddin
Almarhumah merupakan seorang ilmuwan kebudayaan asal Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pada tahun 2010, Universitas Padjajaran menganugerahi gelar doktor kepadanya. Saat itu, usia perempuan yang akrab disapa Inau Kau Mary itu telah menginjak 83 tahun.
Maryam juga diketahui merupakan sosok penerjemah Bo Sangaji Kai, dokumen bersejarah Kesultanan Bima yang ditulis menggunakan huruf Arab-Melayu.
( Pos-Kupang.com/bet/kompas.com/Tribunnews)
Sebagian atikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Best Statement ILC TV One Rocky Gerung Disebut Badut oleh Politisi Wanita Nasdem, Siapa Ditertawai, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/19/best-statement-ilc-tv-one-rocky-gerung-disebut-badut-oleh-politisi-wanita-nasdem-siapa-ditertawai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/irma-suryani-chaniago-dan-rocky-gerung.jpg)