Subsidi Gaji

Segera Cek Rekening,Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Karyawan DIPERCEPAT, Rp 1,2 Menyusul! Ini Syaratnya

Kabar Gembira! Penyaluran Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Karyawan DIPERCEPAT, Rp 1,2 Menyusul! Cek Syaratnya

Editor: Adiana Ahmad
boganinews
ilustrasi subsidi gaji 

Kabar Gembira! Penyaluran Bantuan Rp 600.000 Bagi Karyawan DIPERCEPAT, Rp 1,2 Menyusul! Cek Syaratnya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600.000. 

Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan swasta ini akan dilakukan per dua bulan dengan total Rp 1,2 juta sekali cair.

Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.

Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan - BPJAMSOSTEK Sumba Timur Kumpul 4.800 Rekening

Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirangkum dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perkembangan informasi soal bantuan karyawan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ini:

Jumlah penerima naik

Awalnya, pemerintah mencatat 13,8 juta pekerja swasta yang akan menerima bantuan ini.

Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15,7 juta.

"Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk menyubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah.

"Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida.

Kamu Termasuk Karyawan Swasta Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? SMS 2757, Ini Formatnya,

12 juta rekening telah terkumpul

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved