Subsidi Gaji
Segera Cek Rekening,Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Karyawan DIPERCEPAT, Rp 1,2 Menyusul! Ini Syaratnya
Kabar Gembira! Penyaluran Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Karyawan DIPERCEPAT, Rp 1,2 Menyusul! Cek Syaratnya
Daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.
Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.
Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.
Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.
Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.
Waktu penyaluran
Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini.
Artinya setiap penerima mandapat bantuan Rp 1,2 juta untuk tahap pertama.
Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya.
"Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus "
Editor: Adiana Ahmad