Beginilah Suasana Warga Binaan Lapas Kelas II A Waingapu Dapat Remisi, Yuk Simak !
Beginilah suasana penerimaan remisi bagi 142 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Waingapu.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Beginilah Suasana Warga Binaan Lapas Kelas II A Waingapu Dapat Remisi, Simak
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Beginilah suasana penerimaan remisi bagi 142 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Waingapu.
Ke-142 warga binaan ini mendapat remisi pada 17 Agustus 2020.
Penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Waingapu, Senin (17/8/2020).
Penyerahan remisi dilaksanakan usai upacara peringatan ulang tahun ke-75 RI.
Penyerahan remisi secara virtual dari Kemenkumham RI langsung dari Provinsi NTB. Sementara di Lapas Kelas II Waingapu diserahkan oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M. Si.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Pasi Intel Kodim 1601 Sumba Timur, Kapten Inf. Sambudi , Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Seno Utomo,BC, IP. S.H, M.Si, Ketua Pengadilan Waingapu, Richard Edwin Basoeki, S.H.M.H dan undangan lainnya.
Penyerahan ini disaksikan seluruh jajaran Lapas Kelas II A Waingapu. Saat di Aula Lapas, warga perwakilan warga binaan yang akan mendapat remisi duduk paling belakang. Mereka juga mengikuti rangkaian acara penyerahan remisi secara nasional yang berlangsung di Provinsi NTB. Mereka menyaksikan langsung pada layar yang dipasang di depan aula.
Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Seno Utomo,BC, IP. S.H, M.Si mengatakan, memberikan remisi kepada narapidana dan anak dengan total 142 orang terdiri dari 139 remisi umum I (pemotongan hukuman) dan tiga orang remisi umum II atau langsung bebas.
"Besarannya remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Saya tidak bisa rincikan setiap narapidana dan kategori lamanya remisi. Namun, secara umum saya sampaikan totalnya ada 142 orang dari 243 orang jumlah penghuni," kata Seno.
Dikatakan, untuk penerima remisi umum II sebanyak tiga orang itu, masing-masing , satunya kasus perdagangan orang, narkotika dan satunya kasus perlindungan anak.
"Ketiganya tidak bisa kita pulangkan karena yang bersangkutan masih menjalani subsider," kata Seno.
Dijelaskan, untuk narapidana kasus perdagangan orang mendapatkan remisi lima bulan dan seharusnya bisa pulang ke rumah, namun karena masih menjalani subsider maka belum bisa dipulangkan.
"Saya sampaikan yang dapat remisi lima bulan seharusnya pulang hari ini ,namun kasusnya perdagangan orang,sehingga harus jalani subsider atau pidana pengganti," katanya.
Sementara narapidana yang kasusnya narkotika mendapat remisi enam bulan.
"Seharusnya pulang hari ini tapi harus jalani subsider enam bulan.