Pemkab Manggarai Alokasikan Dana Rp 21,6 Miliar

pengelolaan keuangan negara yang sudah ada, Pemkab Manggarai mengalokasikan dana sebesar Rp. 21.606.646.073.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Manggarai, Dr Deno Kamelus, SH.,MH sedang menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba usai Apel HUT RI Ke-75. 

Tangani Covid-19, Pemkab Manggarai Alokasikan Dana Rp 21,6 Miliar

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mengalokasikan dan sebesar Rp 21,6 miliar rupiah.

Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH menyampaikan itu dalam Pidato Radio memperingati HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2020) malam.

Bupati Deno menjelaskan, sejalan dengan keputusan pemerintah pusat terkait refocusing, realokasi dan efisiensi anggara, bahwa upaya pencegahan Covid-19 memerlukan ketersediaan dana. Karena itu, dengan berpedoman pada aturan-aturan pengelolaan keuangan negara yang sudah ada, Pemkab Manggarai mengalokasikan dana sebesar Rp. 21.606.646.073.

Dana sebesar itu, dengan rincian, Rp. 9.064.764.255 untuk penanganan kesehatan dan Rp 12.541.881.818, untuk Jaring Pengaman Sosial.

Dijelaskan Bupati Deno, terkait dengan dana Jaring Pengaman Sosial ini, bahwa pemerintah berupaya memberi perhatian pada seluruh lapisan masyarakat yang masuk dalam kategori terdampak (secara ekonomi) akibat Pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya ingin sebatas memberi perhatian melalui penyaluran bantuan, Pemkab Manggarai juga bertekad memastikan bahwa bantuan-bantuan dimaksud benar-benar diterima oleh sasaran yang tepat.

"Maka sebelum penyalurannya, pemerintah bersama unsur-unsur lainnya melakukan verfikasi dan validasi, agar tidak terjadi pendobelan atau terdapat KK yang tidak terdata sebelum menentukan keluarga penerima bantuan,"jelas Bupati Deno.

Dari hasil verifikasi dan validasi tersebut, kata Bupati Deno, sebanyak 19.631 KK menerima Bantuan Sosial Tunai
(BST) dari Kementerian Sosial. 19.744 KK menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan sebanyak 4.443 KK menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari APBD Provinsi NTT serta 6.451 KK menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD II Kabupaten Manggarai dengan rincian 4.418 KK di 51 desa dan 2.033 KK di 26 Kelurahan.

Selain itu, sebanyak 4.101 Pelaku Perjalanan dari daerah terpapar juga mendapatkan bantuan sembako dari
Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Bupati Deno juga menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 diantaranya, pemeriksaan dan pengawasan pada pelaku perjalanan, pembuatan portal-portal pemeriksaan di berbagai titik, pembangunan fasilitas pendukung berupa perbaikan RSUD, lokasi karantina, penyediaan sarana cuci tangan dan laim sebagainya.

Selain itu, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan, kerja sama lintas sektor, survailens,
pemeriksaan menggunakan rapid test, hingga penyebarluasan informasi terkait Covid-19 di Kabupaten
Manggarai yang diharapkan berdampak pada terjadinya perubahan perilaku demi mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Bupati Deno, Pemkab Manggarai tidak akan maksimal tanpa dukungan dari pelbagai pihak. Mulai dari bahan baku pembuatan cairan disinfektan, berbagai jenis masker dan APD lainnya, alat-alat kesehatan dari yang terkecil hingga yang paling besar (ventilator), materi kampanye/sosialisasi pencegahan Covid-19, fasilitas
cuci tangan, dan lain sebagainya.

Bupati Deno juga mengatakan, dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 ini juga, setidaknya sudah ada sepuluh peraturan/keputusan-keputusan yang sudah dibuat hingga saat ini. Baik tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penetapan status darurat bencana, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Jaring Pengaman Sosial, dan lain sebagainya.

Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tersebut dikeluarkan sebagai pedoman agar setiap pekerjaan yang dilakukan dalam upaya pencegahan pandemi ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Adapun Daftar Peraturan dan Keputusan Terkait Covid-19 di Kabupaten Manggarai, 1. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.

2. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai TA. 2020.

3. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru di Kabupaten Manggarai.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved