Jelang HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan Kelompok ISIS di Jakarta
Sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang, dan Gunung Batu Jonggol.
Jelang HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan Kelompok ISIS di Jakarta
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lima hari sebelum HUT ke-75 Kemerdekaan RI, tepatnya, Rabu (12/8/2020), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, meringkus 15 terduga teroris di Jakarta dan Jawa Barat.
Anggota kelompok teroris yang ditangkap itu, diduga selama ini berkecimpung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Pada 12 Agustus telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Menurut Awi, mayoritas pelaku adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.
• Terekam CCTV! Pengusaha Tommy Sumardi Bawa Uang, Suap Petinggi Polri, Hapus Red Notice Djoko Tjandra
• Resmi, Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu, Ada Tanda Tangan Menteri Sri Mulyani
Awi mengatakan, sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang, dan Gunung Batu Jonggol.
Sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan baiat terhadap amir ISIS.
Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pendanaan hingga fasilitator jamaah yang akan berangkat ke Suriah.
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.
Awi mengatakan, terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.
Terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach."
"Dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike."
"Yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," jelasnya.
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ke-15 terduga teroris terancam hukuman penjara seumur hidup.
• Pemuda Tangguh Ini Selamatkan Bendera Yang Hanyut di Bawa Banjir, Kapolres: Saya Bangga Padamu Amar
• TERKUAK, Krisdayanti Jadi Warga Indonesia, Raul Lemos Pilih Timor Leste, Lalu Amora dan Kellen?
Berikut ini 15 terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat:
1. KIA, Laki-laki, Tasikmalaya, 15 Juli 1987
Ditangkap di Kavling Al-Hidayah, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020.