Kisah Pilu 3 Bocah, Menangis Sambil Bawa Parang ke Rumah Kakek, Lapor Ayah Kandung Bunuh Ibu Mereka
Adalah Jhony Taosu, suami bunuh istri yang tinggal di Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, TTS, NTT, sebagai pelaku suami bunuh istri.
Penulis: Dion Kota | Editor: Bebet I Hidayat
Jhony duduk menjaga jenazah sang istri di lokasi kejadian. Saat diamankan masyarakat dan aparat desa, pelaku pun tak melawan.
"Pelaku tidak lari atau melawan saat masyarakat amankan. Usai diamankan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," katanya.

Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu, pelaku suami bunuh istri sendiri, Asnat Tenis dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
• Sindir Ulah Krisdayanti pada Anang Hermansyah? Aurel dan Ashanty Langsung Naik Pitam Bahas Selingkuh
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo.

Dari hasil visum disimpulkan jika korban meningggal dunia akibat luka-luka yang dialami oleh korban pada wajah (kepala).
"Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang.
Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
( Pos-Kupang.com/Dion Kota)
Editor: Bebet I Hidayat