Kapolresta Dalami Kasus Keributan Putra Amien Rais dengan Wakil Ketua KPK di Dalam Pesawat Garuda

"Kami akan meminta kerja sama pihak Garuda Indonesia untuk menghadirkan cabin crew yang bertugas dalam penerbangan itu," ucapnya.

Editor: Agustinus Sape
tribunnews.com
Ilustrasi: putra Amien Rais ribut dengan Wakil Ketua KPK di pesawat Garuda. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Dalami Kasus Keributan Putra Amien Rais dengan Wakil Ketua KPK di Dalam Pesawat Garuda

POS-KUPANG.COM - Keributan di dalam Pesawat Garuda Indonesia terjadi antara putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais dengan Wakil ketua KPK Nawawi Pamolango

Buntut keributan ini, Nawawi Pamolango melapor secara lisan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Nugroho membenarkan mengenai insiden tersebut.

Ia menjelaskan sesampainya di Terminal 3 Bandara Soetta, Nawawi melaporkan secara lisan ke petugas soal adanya keributan itu.

"Beliau datangi pospol dan melaporkan soal kejadian ini," ujar Adi kepada Warta Kota, Kamis (13/8/2020).

Kapolres menyebut akan mendalami kasus tersebut. Dan memeriksa keterangan dengan sejumlah pihak terkait.

"Kami akan meminta kerja sama pihak Garuda Indonesia untuk menghadirkan cabin crew yang bertugas dalam penerbangan itu," ucapnya.

Ahmad Mumtaz Rais
Ahmad Mumtaz Rais (Instagram/@mumtaz.rais)

Menurutnya keterangan saksi-saksi sangat diperlukan.

Bilamana kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.

"Kita coba lihat ke depan nanti. Kalau ada perkembangan langsung dikabari," kata Adi.

Sementara itu, Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menerangkan bahwa Ahmad Mumtaz Rais dan Nawawi Pamolango terlibat adu argumen.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (12/8/2020) dalam penerbangan GS 643 rute Gorontalo - Makassar - Jakarta.

Peristiwa itu dipicu oleh putra Amien Rais yang kedapatan menggunakan handphone ketika pesawat tengah boarding dari Gorontalo dan ketika pesawat tengah melakukan refueling sewaktu transit di Makassar.

Kemudian ditegur oleh cabin crew, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved